BPOM sita produk makanan, obat & kosmetik berbahaya
Kamis, 06 Desember 2012 - 04:01 WIB
BPOM sita produk makanan, obat & kosmetik berbahaya
A
A
A
Sindonews.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita 102 jenis produk makanan, obat dan kosmetik mengandung zat berbahaya yang beredar di masyarakat. Dalam razia itu, BBPOM menyita 41.990 kemasan berbagai jenis produk.
Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya BBPOM Semarang, Agus Subagyo mengatakan, barang yang disita itu berjenis pangan, obat, obat tradisional, hingga kosmetika.
"Kami bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan operasi penertiban selama dua hari, yakni Senin dan Selasa 3-4 Desember," jelasnya di Semarang, Rabu (5/12/2012).
Dari razia itu, kemudian PPNS menetapkan enam tersangka. Masing - masing; TSE warga Kabupaten Semarang, GS warga Temanggung, ASR warga Kabupaten Wonosobo dan tiga warga Kabupaten Magelang, masing - masing; SS, RIS, dan RO.
Mereka dijerat Pasal 58 huruf h Undang - Undang RI nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Untuk undang - undang kesehatan, pidananya paling lama bisa 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksa dan Penyidikan BBPOM Semarang, Rustywati, mengatakan operasi itu berdasarkan penyelidikan, pengawasan dan pengaduan masyarakat.
"Berbagai produk itu diketahui ilegal, mengandung bahan kimia berbahaya dan tentu saja tidak aman jika dikonsumsi, misalnya saja dapat menyebabkan penyakit jantung," ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Rusty, pada 2012 ini sudah menetapkan 16 tersangka, dengan rincian 4 kasus obat, 5 kasus pangan, 2 kasus kosmetika dan 4 kasus obat tradisional tanpa ijin edar. "Perkiraan nominalnya mencapai Rp550 juta," tutupnya.
Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya BBPOM Semarang, Agus Subagyo mengatakan, barang yang disita itu berjenis pangan, obat, obat tradisional, hingga kosmetika.
"Kami bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan operasi penertiban selama dua hari, yakni Senin dan Selasa 3-4 Desember," jelasnya di Semarang, Rabu (5/12/2012).
Dari razia itu, kemudian PPNS menetapkan enam tersangka. Masing - masing; TSE warga Kabupaten Semarang, GS warga Temanggung, ASR warga Kabupaten Wonosobo dan tiga warga Kabupaten Magelang, masing - masing; SS, RIS, dan RO.
Mereka dijerat Pasal 58 huruf h Undang - Undang RI nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Untuk undang - undang kesehatan, pidananya paling lama bisa 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksa dan Penyidikan BBPOM Semarang, Rustywati, mengatakan operasi itu berdasarkan penyelidikan, pengawasan dan pengaduan masyarakat.
"Berbagai produk itu diketahui ilegal, mengandung bahan kimia berbahaya dan tentu saja tidak aman jika dikonsumsi, misalnya saja dapat menyebabkan penyakit jantung," ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Rusty, pada 2012 ini sudah menetapkan 16 tersangka, dengan rincian 4 kasus obat, 5 kasus pangan, 2 kasus kosmetika dan 4 kasus obat tradisional tanpa ijin edar. "Perkiraan nominalnya mencapai Rp550 juta," tutupnya.
(lns)