Guru SD sodomi siswanya

Rabu, 05 Desember 2012 - 00:00 WIB
Guru SD sodomi siswanya
Guru SD sodomi siswanya
A A A
Sindonews.com - Seorang guru bidang studi di sebuah sekolah dasar negeri di Samarinda dilaporkan ke polisi telah menyodomi siswanya sendiri yang berusia delapan tahun dan duduk di kelas 3. Perbuatan asusila tersebut dilakukan dengan iming-iming sejumlah uang.

Kepada polisi, orangtua korban mengaku, awalnya curiga dengan ditemukannya sejumlah uang hingga ratusan ribu di dalam tas anaknya. Padahal uang saku anak per harinya hanya Rp5 ribu. Berawal dari kecurigaan tersebut sang anak kemudian dipaksa untuk mengaku.

“Karena banyak uangnya di tas saya tanyain terus. Mulai dari cara halus hingga cara kasar sudah saya lakukan. Awalnya tidak mau mengaku. Namun akhirnya dia mengaku dan menjelaskan semuanya,” kata ibu siswa SD tersebut saat berada di Polresta Samarinda, Selasa (4/12/2012).

Mengenai proses perbuatan cabul tersebut, sang ibu belum mengetahui secara persis. Namun dia memastikan jika perbuatan itu dilakukan di sekolah. Soal berapa kali perbuatan itu dilakukan, ibunya juga belum mengetahui.

Saat di bawa ke Markas Polresta Samarinda, siswa SD ini terus menangis. Ada rasa ketakutan yang muncul dan selalu minta untuk pulang. Oleh polisi, hanya orangtua korban yang diminta melapor, sementara sang anak diijinkan pulang.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menggelandang guru tersebut. Dia kemudian di bawa oleh polisi sambil didampingi kepala sekolah dan langsung diperiksa di salah satu ruang pemeriksaan di Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Agus Siswanto mengatakan, masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil visum juga akan dimintakan untuk memperkuat perbuatan tersebut.

“Semuanya masih kita lakukan pendalaman. Pemeriksaan visum juga sudah kita lakukan untuk memperkuat tuduhan perbuatan cabul tersebut,” kata Agus Siswanto.

Orangtua korban dan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Agus menambahkan, pelaku jika benar melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7707 seconds (0.1#10.140)