Drainase buruk sebab perumahan Depok banjir
Selasa, 04 Desember 2012 - 08:58 WIB
Drainase buruk sebab perumahan Depok banjir
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok mewajibkan setiap pengembang properti baik itu apartemen maupun perumahan, untuk mematuhi prosedur persyaratan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya yakni syarat membuat siteplan atau rencana tata letak perumahan.
Di dalam siteplan, terdapat penjelasan terkait tata aliran air pencegah banjir atau biasa disebut sebagai peil banjir. Syarat tersebut tentu harus dipenuhi, apalagi banyak perumahan di Depok dituding menjadi biang kerok banjir saat ini.
"Setiap pengembang perumahan pasti memiliki peil banjir. Tapi soal banjir sendiri harus dikaji lagi, apa karena peil atau disebabkan hujan yang terjadi di mana-mana,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Depok Sri Utomo, Selasa (04/12/12).
Sri menambahkan semua perumahan diwajibkan harus membuat sumur resapan dan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang juga harus tergambar di siteplan. Jika sudah lengkap, BPPT akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, salah satunya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
"Bisa saja dalam pelaksanaannya, selokan tidak benar, mampet sehingga menjadi banjir. Buang sampah sembarangan, sistem drainase rusak. Kita anjurkan perumahan memiliki sumur resapan,”katanya.
Jika limpahan air perumahan masuk ke sungai, lanjutnya, akhirnya kumpul di saluran air. Hal itu bisa mengakibatkan saluran air penuh.
“Peil banjir, supaya tahu arah airnya. Itu syarat keluar IMB," tegasnya.
Sri berjanji, sebelum menerbitkan IMB, pihaknya menurunkan tim teknis mengecek ke lokasi sesuai dengan siteplan dan peil banjir. Jika menyalahi aturan, pihaknya akan melayangkan teguran kepada pengembang.
"Perumahan ada saja yang tidak memiliki IMB. Pemkot lakukan pengawasan dan memberikan teguran sampai dibongkar. Kami itu memberikan izin atau tidak, ada tim teknis ke lapangan. Kalau memang tidak sesuai, pasti kita tak akan mengeluarkan IMB," tukasnya.
Di dalam siteplan, terdapat penjelasan terkait tata aliran air pencegah banjir atau biasa disebut sebagai peil banjir. Syarat tersebut tentu harus dipenuhi, apalagi banyak perumahan di Depok dituding menjadi biang kerok banjir saat ini.
"Setiap pengembang perumahan pasti memiliki peil banjir. Tapi soal banjir sendiri harus dikaji lagi, apa karena peil atau disebabkan hujan yang terjadi di mana-mana,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Depok Sri Utomo, Selasa (04/12/12).
Sri menambahkan semua perumahan diwajibkan harus membuat sumur resapan dan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang juga harus tergambar di siteplan. Jika sudah lengkap, BPPT akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, salah satunya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
"Bisa saja dalam pelaksanaannya, selokan tidak benar, mampet sehingga menjadi banjir. Buang sampah sembarangan, sistem drainase rusak. Kita anjurkan perumahan memiliki sumur resapan,”katanya.
Jika limpahan air perumahan masuk ke sungai, lanjutnya, akhirnya kumpul di saluran air. Hal itu bisa mengakibatkan saluran air penuh.
“Peil banjir, supaya tahu arah airnya. Itu syarat keluar IMB," tegasnya.
Sri berjanji, sebelum menerbitkan IMB, pihaknya menurunkan tim teknis mengecek ke lokasi sesuai dengan siteplan dan peil banjir. Jika menyalahi aturan, pihaknya akan melayangkan teguran kepada pengembang.
"Perumahan ada saja yang tidak memiliki IMB. Pemkot lakukan pengawasan dan memberikan teguran sampai dibongkar. Kami itu memberikan izin atau tidak, ada tim teknis ke lapangan. Kalau memang tidak sesuai, pasti kita tak akan mengeluarkan IMB," tukasnya.
(stb)