Tak dijatah istri, tega perkosa anak tiri
Selasa, 04 Desember 2012 - 08:58 WIB
Tak dijatah istri, tega perkosa anak tiri
A
A
A
Sindonews.com - FK (41) warga Sedati, Sidoarjo ditangkap Polisi karena memperkosa anak tirinya. Korban tak berdaya setelah diancam pelaku dengan pisau. Biadabnya perbuatan pelaku terus diulang hingga berkali-kali.
Aksi cabul yang dilakukan FK, bermula awal Juli 2012 lalu. Dibawah ancaman pisau pelaku minta agar Melati menuruti kemauannya. Korban yang masih duduk di kelas 12 bangku SMA itu tak berkutik dan memilih diam.
"Korban tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan pelaku karena ditodong dengan pisau," ujat Kapolsek Sedati AKP Wiwit Adi Satria melalui Kasi Humas Aiptu Zaenal Arif di Mapolsek Sedati, Selasa (4/12/2012).
Setelah berhasil mencicipi tubuh anak tirinya, pelaku minta agar tutup mulut jika berani membocorkan kejadian tersebut ayah tirinya ini juga mengancam akan menghancurkan nasib saudaranya yang juga tinggal serumah dengannya.
"Menurut pengakuan korban, sudah 20 kali pelaku mencabulinya," ujar Zaenal Arif.
Merasa dijadikan budak seks bapak tirinya, Melati akhirnya tak kuat juga. Dia kemudian memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke ibunya 19 November lalu.
Mendengar kalau anak tirinya sudah membeber ulah bejatnya dan melaporkan masalah itu ke Polsek Sedati, pelaku kemudian melarikan diri. Setelah dicari, pelaku akhirnya tertangkap dan kini dibawa ke Mapolsek Sedati.
Dihadapan petugas, pelaku berdalih nekad menyetubuhi anak tirinya karena sering tidak “dijatah” istrinya. Pelaku juga mengaju kalau dia tidak pernah mengancam anak tirinya itu agar mau berhubungan badan dengannya.
Karena perbuatannya ini, pelaku dijedat undang-undang tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga menyita pisau, celana pendek dan celana dalam korban sebagai barang bukti.
"Korban juga divisum di RSD Sidoarjo untuk pengusutan lebih lanjut,” tandas Zaenal Arif.
Aksi cabul yang dilakukan FK, bermula awal Juli 2012 lalu. Dibawah ancaman pisau pelaku minta agar Melati menuruti kemauannya. Korban yang masih duduk di kelas 12 bangku SMA itu tak berkutik dan memilih diam.
"Korban tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan pelaku karena ditodong dengan pisau," ujat Kapolsek Sedati AKP Wiwit Adi Satria melalui Kasi Humas Aiptu Zaenal Arif di Mapolsek Sedati, Selasa (4/12/2012).
Setelah berhasil mencicipi tubuh anak tirinya, pelaku minta agar tutup mulut jika berani membocorkan kejadian tersebut ayah tirinya ini juga mengancam akan menghancurkan nasib saudaranya yang juga tinggal serumah dengannya.
"Menurut pengakuan korban, sudah 20 kali pelaku mencabulinya," ujar Zaenal Arif.
Merasa dijadikan budak seks bapak tirinya, Melati akhirnya tak kuat juga. Dia kemudian memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke ibunya 19 November lalu.
Mendengar kalau anak tirinya sudah membeber ulah bejatnya dan melaporkan masalah itu ke Polsek Sedati, pelaku kemudian melarikan diri. Setelah dicari, pelaku akhirnya tertangkap dan kini dibawa ke Mapolsek Sedati.
Dihadapan petugas, pelaku berdalih nekad menyetubuhi anak tirinya karena sering tidak “dijatah” istrinya. Pelaku juga mengaju kalau dia tidak pernah mengancam anak tirinya itu agar mau berhubungan badan dengannya.
Karena perbuatannya ini, pelaku dijedat undang-undang tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga menyita pisau, celana pendek dan celana dalam korban sebagai barang bukti.
"Korban juga divisum di RSD Sidoarjo untuk pengusutan lebih lanjut,” tandas Zaenal Arif.
(ysw)