Sindikat bandar ganja Cianjur dibekuk di Bogor
Jum'at, 30 November 2012 - 21:08 WIB
Sindikat bandar ganja Cianjur dibekuk di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Komplotan sindikat bandar ganja asal Cianjur, yang biasa beroperasi di wilayah Bogor berhasil dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, Jumat (30/11).
Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita satu bungkus daun ganja kering seberat satu kilogram, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta, ditambah sejumlah paket kecil yang dijadikan oleh pelaku sebagai bonus untuk para pemesan.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Hepi Hanafi mengungkapkan, terbongkarnya sindikat jaringan Cianjur tersebut berawal dari tertangkapnya As alias Nanang (22), seorang pedagang pakaian yang akan mengirimkan pesanan daun ganja, pada salah seorang bandar asal Bogor.
"Saat itu pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Selatan, saat menunggu pemesannya di depan warung nasi,"terangnya.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka petugas menemukan satu bungkus daun ganja kering seberat 1 kilogram, yang disembunyikan pelaku dalam tas bercampur baju.
"Berawal dari penagkapan Nanang ini, kita kembangkan ke tersangka lainnya yang merupakan jaringan pengedar besar Cianjur,"terangnya.
Berdasarkan keterangan As, petugas akhirnya menangkap pelaku lainnya, yakni Abdilah alias Abi (30), Saefudin dan Abeng yang semuanya merupakan warga Cianjur.
"Dari tangan ketiganya, kita hanya bisa menyita sejumlah paket kecil daun ganja yang dijadikan sebagai bonus bagi para pengedar, dan uang sebesar RP1,5 juta hasil penjualan ganja," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor Kota dan dijerat dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita satu bungkus daun ganja kering seberat satu kilogram, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta, ditambah sejumlah paket kecil yang dijadikan oleh pelaku sebagai bonus untuk para pemesan.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Hepi Hanafi mengungkapkan, terbongkarnya sindikat jaringan Cianjur tersebut berawal dari tertangkapnya As alias Nanang (22), seorang pedagang pakaian yang akan mengirimkan pesanan daun ganja, pada salah seorang bandar asal Bogor.
"Saat itu pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Selatan, saat menunggu pemesannya di depan warung nasi,"terangnya.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka petugas menemukan satu bungkus daun ganja kering seberat 1 kilogram, yang disembunyikan pelaku dalam tas bercampur baju.
"Berawal dari penagkapan Nanang ini, kita kembangkan ke tersangka lainnya yang merupakan jaringan pengedar besar Cianjur,"terangnya.
Berdasarkan keterangan As, petugas akhirnya menangkap pelaku lainnya, yakni Abdilah alias Abi (30), Saefudin dan Abeng yang semuanya merupakan warga Cianjur.
"Dari tangan ketiganya, kita hanya bisa menyita sejumlah paket kecil daun ganja yang dijadikan sebagai bonus bagi para pengedar, dan uang sebesar RP1,5 juta hasil penjualan ganja," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor Kota dan dijerat dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(san)