Pemusnahan narkotika, hasil kerja polisi 2 bulan
Jum'at, 30 November 2012 - 11:00 WIB
Pemusnahan narkotika, hasil kerja polisi 2 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Pemusnahan barang bukti kasus narkotika, yang berlangsung di halaman Polres Jakarta Pusat, merupakan hasil dari penanganan kasus narkotika selama dua bulan terakhir.
Diketahui, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 42 paket ganja seberat 50 kg, 16 paket shabu seberat 2 kg, dan 1 paket heroin seberat 50 gram. Barang bukti senilai Rp5 miliar ini, milik dua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Bilfrid Napitupulu, yang ditangkap di rumahnya RT13/10, Condet, Jakarta Timur dan Saiful Ahmad yang dibekuk di rumahnya di RT 24/10, Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Ini merupakan bagian dari proses penyidikan penanganan narkotika oleh Polres Jakarta Pusat, selama dua bulan terakhir," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Apollo Sinambela, di halaman Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jumat (30/11/2012).
Apollo menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dan penangkapan beberapa sindikat narkotika.
"Barang bukti ini kita dapat dari tiga pelaku, yang sudah diamankan," ucapnya.
Diketahui, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 42 paket ganja seberat 50 kg, 16 paket shabu seberat 2 kg, dan 1 paket heroin seberat 50 gram. Barang bukti senilai Rp5 miliar ini, milik dua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Bilfrid Napitupulu, yang ditangkap di rumahnya RT13/10, Condet, Jakarta Timur dan Saiful Ahmad yang dibekuk di rumahnya di RT 24/10, Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Ini merupakan bagian dari proses penyidikan penanganan narkotika oleh Polres Jakarta Pusat, selama dua bulan terakhir," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Apollo Sinambela, di halaman Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jumat (30/11/2012).
Apollo menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dan penangkapan beberapa sindikat narkotika.
"Barang bukti ini kita dapat dari tiga pelaku, yang sudah diamankan," ucapnya.
(maf)