Karo Umum Setda Malut bakal dibui
Kamis, 29 November 2012 - 21:23 WIB
Karo Umum Setda Malut bakal dibui
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Ternate, berjanji segera mengeksekusi Kepala Biro Umum Setda Maluku Utara (Malut), Tony S Phonto, sesuai dengan putusan Mahkama Agung (MA) RI yang menetapkan terpidana harus menjalani hukuman lima bulan penjara.
Kasi intel Kejari Ternate Safri Abd Muin mengatakan, sesuai dengan putusan MA yang menetapkan terpidana Tony harus menjalani kurungan penjara lima bulan, Kejari akan melakukan eksekusi.
"Masih dikordinasikan dulu dengan Kasi Pidum, selanjutnya disampaikan ke Kajari dan dilakukan penunjukan eksekusi terpidana," terang Safri yang ditemui di kantornya, Kamis (29/11/2012).
Safri menambahkan, meskipun kasus dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak bertugas lagi di Kejari Ternate Bukan berarti Karo Umum Pemprov Malut Tony S Phonto tak dieksekusi.
"Kita akan tetap melakukan eksekusi sesuai dengan perintah Undang-Undang, namun kita masih menunggu waktu yang tepat," katanya.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1208/K/Pidsus/2008 salinan putusan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Ternate beberapa tahun lalu. Tony Phonto menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus menjalani hukuman selama lima bulan penjara.
Terdakwa Tony dinyatakan bersalah setelah menganiaya mantan istrinya Herlina Aritanty. Persitiwa diawali saat Tony menjemput anak-anaknya di rumah kost Herlina.
Saat itu, terdakwa naik pitam dan melayangkan tinju ke wajah Herlina. Tak terima, Herlina langsung mengadukan peristiwa itu ke polisi.
Kasi intel Kejari Ternate Safri Abd Muin mengatakan, sesuai dengan putusan MA yang menetapkan terpidana Tony harus menjalani kurungan penjara lima bulan, Kejari akan melakukan eksekusi.
"Masih dikordinasikan dulu dengan Kasi Pidum, selanjutnya disampaikan ke Kajari dan dilakukan penunjukan eksekusi terpidana," terang Safri yang ditemui di kantornya, Kamis (29/11/2012).
Safri menambahkan, meskipun kasus dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak bertugas lagi di Kejari Ternate Bukan berarti Karo Umum Pemprov Malut Tony S Phonto tak dieksekusi.
"Kita akan tetap melakukan eksekusi sesuai dengan perintah Undang-Undang, namun kita masih menunggu waktu yang tepat," katanya.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1208/K/Pidsus/2008 salinan putusan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Ternate beberapa tahun lalu. Tony Phonto menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus menjalani hukuman selama lima bulan penjara.
Terdakwa Tony dinyatakan bersalah setelah menganiaya mantan istrinya Herlina Aritanty. Persitiwa diawali saat Tony menjemput anak-anaknya di rumah kost Herlina.
Saat itu, terdakwa naik pitam dan melayangkan tinju ke wajah Herlina. Tak terima, Herlina langsung mengadukan peristiwa itu ke polisi.
(ysw)