Eksekusi lahan di Kantor Monde ricuh

Kamis, 29 November 2012 - 14:42 WIB
Eksekusi lahan di Kantor...
Eksekusi lahan di Kantor Monde ricuh
A A A
Sindonews.com – Bentrokan terjadi antara organisasi masyarakat (ormas) dengan aparat gabungan Polisi Pamong Praja, Polres Depok dan TNI. Bentrokan ini dipicu, eksekusi 20 rumah toko (ruko) di Jalan Margonda Raya, Depok. Tepatnya di kantor media lokal Depok Monitor Depok (Monde).

Sedikitnya 500 aparat gabungan dari Satpol PP, Polres Kota Depok dan TNI diturunkan untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Eksekusi yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga siang hari ini berlangsung alot.

Ratusan aparat yang akan melakukan eksekusi, dihadang oleh dua kelompok pemuda berseragam Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) dan Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM) yang berujung bentrokan.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, beberapa aparat telah menggunakan masker, untuk bersiap melemparkan gas air mata. Sementara dari kelompok ormas ada yang membawa senjata tajam. Lantaran kalah jumlah, dua kelompok ormas tersebut berhasil dipukul mundur oleh ratusan aparat gabungan tersebut.

Juru Sita Pelaksana Eksekusi dari Pengadilan Negeri Depok Bambang Noorhadi mengatakan, eksekusi dilakukan, karena pemilik lahan dan bangunan ruko Mursalih, tidak membayar utang pada Bank Bukopin Rp6 miliar sejak Maret 2005.

“Sejak waktu tersebut yang bersangkutan belum membayar angsuran sesuai perjanjian,” kata Bambang Noorhadi di lokasi kejadian, Kamis (28/11/2012).

Karena belum melunasi hutangnya, jumlah hutang Mursalihbertambah. Karena, hingga Rp10 miliar sampai Juni 2012. Pada April 2012, tergugat sudah menulis surat pernyataan akan membeli kembali (membayar utang) tanah dan bangunannya selambat-lambatnya tiga bulan setelah surat itu dibuat.

“Mursalih kembali melanggar surat perjanjian tersebut, sehingga eksekusi ini harus dilakukan. Karena di dalam surat perjanjian itu, Mursalih akan menyerahkan tanah dan bangunan ini secara sukarela,” tegasnya.

Ruko tersebut terdiri dari 20 bangunan dengan 23 bidang sertifikat tanah. Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 1.110 hektar. Sementara itu Wakyu kuasa hukum Mursalih mengatakan, seharusnya bangunan itu tidak boleh dieksekusi terlebih dahulu, karena saat ini masih dalam proses banding.

“Lelangnya pun tidak jelas dan tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Koat Depok Diki Erwin, mengatakan Satpol PP hanya membantu pengadilan dalam melaksanakan eksekusi. Sebanyak 150 anggota Satpol PP, 250 anggota Polres Kota Depok, dan 100 anggota TNI dikerahkan untuk melakukan eksekusi ini.
(stb)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Rekaman Tawuran Pelajar...
Rekaman Tawuran Pelajar SMP di Sukabumi Tersebar, Diduga Akan Dijadikan Konten Medsos
Tawuran di Bogor, 2...
Tawuran di Bogor, 2 Pelajar Terluka Kena Sabet
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
6 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
6 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
8 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
9 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
9 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved