Komisi besar, IRT jadi mucikari
Kamis, 29 November 2012 - 14:20 WIB
Komisi besar, IRT jadi mucikari
A
A
A
Sindonews.com - Tergiur komisi yang besar, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Malang ditangkap polisi di sebuah penginapan di kawasan Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan seorang wanita panggilan kepada tamu penginapan yang order melalui telepon.
Wilis Widayanti (40) warga Simpang Panji, Suroso, Malang tak berkutik saat disergap bersama seorang wanita panggilan anak buahnya ketika hendak masuk penginapan.
Kepada polisi, ibu dua anak ini mengaku telah menggeluti profesinya sebagai mucikari sejak dua tahun lalu. Dalam melakukan aksinya, tersangka biasa menerima order dari tamu hotel melalui telepon genggamnya.
Setiap order yang didapat, Wilis mendapat bagian 50 persen dari tarif yang disepakati. Untuk sekali kencan, Wilis mematok tarif Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk short time atau tiga jam.
"Sudah dua tahun menerima order dari tamu hotel," tegas Wilis di Mapolsek Waru, Kamis (29/11/2012).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Maryoko menjelaskan,
penangkapan tersangka mucikari kelas bawah ini merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan masyarakat.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai praktek prostitusi yang menyasar tamu penginapan," terangnya.
Setelah ditelusuri, akhirnta tersangka dijebak oleh polisi yang menyamar. Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Waru.
Sedangkan seorang wanita panggilan anak buah tersangka asal Semarang dipulangkan setelah sempat diperiksa sebagai saksi selama 24 jam. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang penjualan manusia.
Tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan seorang wanita panggilan kepada tamu penginapan yang order melalui telepon.
Wilis Widayanti (40) warga Simpang Panji, Suroso, Malang tak berkutik saat disergap bersama seorang wanita panggilan anak buahnya ketika hendak masuk penginapan.
Kepada polisi, ibu dua anak ini mengaku telah menggeluti profesinya sebagai mucikari sejak dua tahun lalu. Dalam melakukan aksinya, tersangka biasa menerima order dari tamu hotel melalui telepon genggamnya.
Setiap order yang didapat, Wilis mendapat bagian 50 persen dari tarif yang disepakati. Untuk sekali kencan, Wilis mematok tarif Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk short time atau tiga jam.
"Sudah dua tahun menerima order dari tamu hotel," tegas Wilis di Mapolsek Waru, Kamis (29/11/2012).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Maryoko menjelaskan,
penangkapan tersangka mucikari kelas bawah ini merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan masyarakat.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai praktek prostitusi yang menyasar tamu penginapan," terangnya.
Setelah ditelusuri, akhirnta tersangka dijebak oleh polisi yang menyamar. Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Waru.
Sedangkan seorang wanita panggilan anak buah tersangka asal Semarang dipulangkan setelah sempat diperiksa sebagai saksi selama 24 jam. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang penjualan manusia.
(ysw)