Selingkuh, 650 orang ajukan cerai
Kamis, 29 November 2012 - 05:07 WIB
Selingkuh, 650 orang ajukan cerai
A
A
A
Sindonews.com - Sepanjang 2012, sebanyak 650 warga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bulukumba. Sebagian besar penyebabnya adalah faktor orang ketiga atau selingkuhan.
Wakil Panitera PA Bulukumba Muhammad Husain mengungkapkan, tingginya angka perceraian tersebut dikarenakan faktor kebutuhan ekonomi yang berimbas pada munculnya perselisihan antara semua dan istri itu sendiri.
“Ini menyebabkan sampai jumlah perceraian di Bulukumba meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 607. Disamping, adanya pihak orang ke tiga dalam rumah tangga yang menjadi penyebab utama sebenarnya,” ungkap Husain, kepada SINDO, Rabu (28/11/2012).
Husain menambahkan, tingginya angka perceraian tersebut, menempatkan Bulukumba diberada diurutan pertama dibanding Kabupaten Sinjai, Selayar, Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng.
“Khusus di daerah ini hanya 600 orang saja. Sedangkan dari Sinjai dan Jeneponto itu sekitar 300 kasus, disusul Selayar dan Jeneponto sebanyak 200 kasus, yang diketahui melalui PA Bulukumba,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, empat Kecamatan yang terbesar yang melakukan gugatan cerai yakni Kecamatan Gantarang, Kindang, Rilau Ale dan Bulukumpa. Sementara itu, Herlang, Bonto Tiro, Kajang, Ujung Loe dan Ujung Bulu masih kurang.
“Dari jumlah kasus gugatan cerai ini terdapat sekitar 10 persen pelakunya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, yang berhasil di mediasi oleh Pengadilan setempat hanya beberapa persen saja,” tutur Husain.
Tingginya angka perceraian diBulukumba juga telah dibahas di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba sejak 2011 lalu. Sebab, setiap tahun mengalami peningkatan dibanding sebelumnya.
Wakil Panitera PA Bulukumba Muhammad Husain mengungkapkan, tingginya angka perceraian tersebut dikarenakan faktor kebutuhan ekonomi yang berimbas pada munculnya perselisihan antara semua dan istri itu sendiri.
“Ini menyebabkan sampai jumlah perceraian di Bulukumba meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 607. Disamping, adanya pihak orang ke tiga dalam rumah tangga yang menjadi penyebab utama sebenarnya,” ungkap Husain, kepada SINDO, Rabu (28/11/2012).
Husain menambahkan, tingginya angka perceraian tersebut, menempatkan Bulukumba diberada diurutan pertama dibanding Kabupaten Sinjai, Selayar, Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng.
“Khusus di daerah ini hanya 600 orang saja. Sedangkan dari Sinjai dan Jeneponto itu sekitar 300 kasus, disusul Selayar dan Jeneponto sebanyak 200 kasus, yang diketahui melalui PA Bulukumba,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, empat Kecamatan yang terbesar yang melakukan gugatan cerai yakni Kecamatan Gantarang, Kindang, Rilau Ale dan Bulukumpa. Sementara itu, Herlang, Bonto Tiro, Kajang, Ujung Loe dan Ujung Bulu masih kurang.
“Dari jumlah kasus gugatan cerai ini terdapat sekitar 10 persen pelakunya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, yang berhasil di mediasi oleh Pengadilan setempat hanya beberapa persen saja,” tutur Husain.
Tingginya angka perceraian diBulukumba juga telah dibahas di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba sejak 2011 lalu. Sebab, setiap tahun mengalami peningkatan dibanding sebelumnya.
(ysw)