Keterangan saksi memberatkan terdakwa

Selasa, 27 November 2012 - 22:26 WIB
Keterangan saksi memberatkan...
Keterangan saksi memberatkan terdakwa
A A A
Sindonews.com – Keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memberatkan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Muhidin Ketua Gardu FBR di Ruko Sabar Ganda, Pabuaran Timur, Tangerang.

Dalam sidang terungkap, ketiga saksi Riki, Edi Kurniawan dan Rudi Hernandi menjelaskan, dirinya yang saat malam kejadian berada di Gardu FBR bersama dengan korban Muhidin, tiba-tiba diserang oleh sekelompok ormas yang dilengkapi dengan senjata tajam, batu dan botol.
"Kami diserang saat sedang nongkrong di Gardu. Ada sekitar 25 motor yang tiba-tiba menyerang kami dengan batu, botol dan senjata tajam seperi klewang dan samurai," kata Riki dalam persidangan.

Dihadapan majlis hakim ia mengaku, korban Muhidin yang merupakan ketua gardu sempat melakukan perlawanan, akan tetapi karena kalah jumlah, Muhidin terkepung dan dibacok beberapa kali oleh terdakwa. “Sedangkan, yang lainnya hanya melempar batu dan botol," tuturnya lagi.

Keterangan yang sama juga dikatakan Edi Kurniawan, serangan tersebut mengakibatkan ketua gardunya meninggal dengan luka dikepala dan badan akibat sabetan sajam. Walaupun keterangan ketiga saksi sama, akan tetapi keterangan Rudi sedikit berbeda dengan rekannya.

Ia menyatakan bahwa pembacokan terhadap Muhidin dilakukan empat terdakwa diantaranya Ari Juniansyah, Abdul Kohar, Mulyadi dan Yandi Marbucan. “Sedangkan Abdulloh hanya melempar batu saja,” ungkapnya.

Mendengar kesaksian tersebut, para terdakwa menolak leterangan saksi dan mengajukan pledoi (pembelaan). "Saya tidak melakukan pembacokan, saya juga hanya menunggu dimotor," kata Ari.

Setelah mendengarkan kesaksian ketiga anggota FBR, Hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, 6 Desember 2012 mendatang.
(stb)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
51 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved