Keterangan saksi memberatkan terdakwa

Selasa, 27 November 2012 - 22:26 WIB
Keterangan saksi memberatkan...
Keterangan saksi memberatkan terdakwa
A A A
Sindonews.com – Keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memberatkan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Muhidin Ketua Gardu FBR di Ruko Sabar Ganda, Pabuaran Timur, Tangerang.

Dalam sidang terungkap, ketiga saksi Riki, Edi Kurniawan dan Rudi Hernandi menjelaskan, dirinya yang saat malam kejadian berada di Gardu FBR bersama dengan korban Muhidin, tiba-tiba diserang oleh sekelompok ormas yang dilengkapi dengan senjata tajam, batu dan botol.
"Kami diserang saat sedang nongkrong di Gardu. Ada sekitar 25 motor yang tiba-tiba menyerang kami dengan batu, botol dan senjata tajam seperi klewang dan samurai," kata Riki dalam persidangan.

Dihadapan majlis hakim ia mengaku, korban Muhidin yang merupakan ketua gardu sempat melakukan perlawanan, akan tetapi karena kalah jumlah, Muhidin terkepung dan dibacok beberapa kali oleh terdakwa. “Sedangkan, yang lainnya hanya melempar batu dan botol," tuturnya lagi.

Keterangan yang sama juga dikatakan Edi Kurniawan, serangan tersebut mengakibatkan ketua gardunya meninggal dengan luka dikepala dan badan akibat sabetan sajam. Walaupun keterangan ketiga saksi sama, akan tetapi keterangan Rudi sedikit berbeda dengan rekannya.

Ia menyatakan bahwa pembacokan terhadap Muhidin dilakukan empat terdakwa diantaranya Ari Juniansyah, Abdul Kohar, Mulyadi dan Yandi Marbucan. “Sedangkan Abdulloh hanya melempar batu saja,” ungkapnya.

Mendengar kesaksian tersebut, para terdakwa menolak leterangan saksi dan mengajukan pledoi (pembelaan). "Saya tidak melakukan pembacokan, saya juga hanya menunggu dimotor," kata Ari.

Setelah mendengarkan kesaksian ketiga anggota FBR, Hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, 6 Desember 2012 mendatang.
(stb)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved