Mantan Sekda Bojonegoro buron
Selasa, 27 November 2012 - 18:21 WIB
Mantan Sekda Bojonegoro buron
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyatakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro, Bambang Santoso sebagai buronan.
Kejari menyatakan buron karena hingga panggilan ketiga terkait perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar pada, Selasa (27/11.2012) Bambang Santoso tidak datang. Ia hanya mengirim surat keterangan sakit dari dokter tanpa disertai rekam medik.
“Terhitung hari ini Bambang Santoso dinyatakan buron,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto di kantornya, Selasa (27/11/2012).
Bambang Santoso dan mantan Bupati Bojonegoro, Mohammad Santoso, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.
Dalam perkara yang sama, mantan Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, telah dihukum empat tahun penjara dan kini mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Tugas Utoto menyatakan, penyidik Kejaksaan sedianya akan menjemput paksa Bambang Santoso di Jombang. Namun, mantan Sekda Bojonegoro tersebut mengelak dan mengirim surat keterangan dokter ke kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Ia juga menyatakan sedang memeriksakan kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Harapan Kita di Jakarta.
“Jadi Pak Bambang Santoso kini berada di Jakarta. Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengecek keberadaan Bambang Santoso tersebut,” ujar Tugas Utoto.
Sebelumnya pada panggilan pertama dan kedua, Bambang Santoso juga mangkir dengan alasan sakit. Ia mengirim surat keterangan dokter dan menyatakan berobat di Rumah Sakit Siloam Surabaya.
Kejari menyatakan buron karena hingga panggilan ketiga terkait perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar pada, Selasa (27/11.2012) Bambang Santoso tidak datang. Ia hanya mengirim surat keterangan sakit dari dokter tanpa disertai rekam medik.
“Terhitung hari ini Bambang Santoso dinyatakan buron,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto di kantornya, Selasa (27/11/2012).
Bambang Santoso dan mantan Bupati Bojonegoro, Mohammad Santoso, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.
Dalam perkara yang sama, mantan Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, telah dihukum empat tahun penjara dan kini mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Tugas Utoto menyatakan, penyidik Kejaksaan sedianya akan menjemput paksa Bambang Santoso di Jombang. Namun, mantan Sekda Bojonegoro tersebut mengelak dan mengirim surat keterangan dokter ke kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Ia juga menyatakan sedang memeriksakan kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Harapan Kita di Jakarta.
“Jadi Pak Bambang Santoso kini berada di Jakarta. Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengecek keberadaan Bambang Santoso tersebut,” ujar Tugas Utoto.
Sebelumnya pada panggilan pertama dan kedua, Bambang Santoso juga mangkir dengan alasan sakit. Ia mengirim surat keterangan dokter dan menyatakan berobat di Rumah Sakit Siloam Surabaya.
(ysw)