Penambangan ilegal, perangkat desa disidang
Kamis, 22 November 2012 - 15:51 WIB
Penambangan ilegal, perangkat desa disidang
A
A
A
Sindonews.com – Seorang perangkat Desa Tuksono, Sentolo, Kulonprogo, Juwari (49), disidang di PN Wates karena kedapatan melakukan penambangan ilegal. Juwari disidang bersama delapan terdakwa lainnya.
Delapan terdakwa lainnya antara lain, Isno Widianto (50), Teguh Subagyo (36), Sumilan (43), Edy Sudarto (45), Tujiman (28), Soleh Al Ribut (45), Muayis (58) dan Mastur (36). Mereka terjaring menambang pasir di aliran Sungai Progo di wilayah Dusun Karang dan Giling Desa Tuksono.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal S Bunga Mayasaputri Antara memutuskan kesembilannya terdakwa yang terdiri dari sopir dan pengusaha ini bersalah melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Perda No 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Mereka divonis denda masing-masing antara Rp 150.000-Rp 250.000 subsider tujuh hari kurungan, sesuai dengan bentuk kesalahannya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kulonprogo, Rokhgiarto, mengatakan operasi yustisi dilakukan pada 20 November 2012 kemarin dengan tujuan menegakkan Perda dan menertibkan penambang pasir liar di sepanjang aliran Sungai Progo.
“Operasi yustisi ini kami gelar dalam rangka penegakan Perda. Saat kami razia, mereka tak bisa menunjukkan IPR (Izin Penambangan Rakyat) maupun IPD (Izin penambangan Daerah),” kata Rokhgiarto menjelaskan, Kamis (22/11/2012).
Salah satu penambang yang juga perangkat desa, Juwari, mengatakan pihaknya telah mengajukan izin kepada pemerintah. Namun prosesnya lama dan sampai saat ini belum selesai. “Kami ajukan izin sejak September lalu, tapi sekarang belum kelar," kilahnya.
"Kami akui memang salah, tapi ini urusan perut. Kami butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” sambung Juwari yang juga ketua kelompok penambang pasir Muda Mandiri.
Delapan terdakwa lainnya antara lain, Isno Widianto (50), Teguh Subagyo (36), Sumilan (43), Edy Sudarto (45), Tujiman (28), Soleh Al Ribut (45), Muayis (58) dan Mastur (36). Mereka terjaring menambang pasir di aliran Sungai Progo di wilayah Dusun Karang dan Giling Desa Tuksono.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal S Bunga Mayasaputri Antara memutuskan kesembilannya terdakwa yang terdiri dari sopir dan pengusaha ini bersalah melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Perda No 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Mereka divonis denda masing-masing antara Rp 150.000-Rp 250.000 subsider tujuh hari kurungan, sesuai dengan bentuk kesalahannya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kulonprogo, Rokhgiarto, mengatakan operasi yustisi dilakukan pada 20 November 2012 kemarin dengan tujuan menegakkan Perda dan menertibkan penambang pasir liar di sepanjang aliran Sungai Progo.
“Operasi yustisi ini kami gelar dalam rangka penegakan Perda. Saat kami razia, mereka tak bisa menunjukkan IPR (Izin Penambangan Rakyat) maupun IPD (Izin penambangan Daerah),” kata Rokhgiarto menjelaskan, Kamis (22/11/2012).
Salah satu penambang yang juga perangkat desa, Juwari, mengatakan pihaknya telah mengajukan izin kepada pemerintah. Namun prosesnya lama dan sampai saat ini belum selesai. “Kami ajukan izin sejak September lalu, tapi sekarang belum kelar," kilahnya.
"Kami akui memang salah, tapi ini urusan perut. Kami butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” sambung Juwari yang juga ketua kelompok penambang pasir Muda Mandiri.
(azh)