Buruh minta UU BPJS dicabut
Rabu, 21 November 2012 - 13:55 WIB
Buruh minta UU BPJS dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Sekira 50.000 buruh Serikat Pekerja Nasional, bersama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan front dalam aksi menuntut pemerintah agar memberlakukan Sistem Pelayanan Jaminan Sosial (SPJS) secara gratis pada semua fasilitas pelayanan publik.
Massa yang bertolak dari Banten, Jawa Barat, dan seluruh daerah Jabodetabek datang dengan satu format tuntutan menolak undang-undang (UU) BPJS no 40 tahun 2004 dan UU SJSN no 24 tahun 2011.
Mereka meminta kedua UU ini dicabut, karena secara jelas dalam UU BPJS no 40 tahun 2004 pasal 19 ayat I menyebutkan jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Ini berarti sistem jaminan sosial harus dibebankan pada pekerja.
"Ini sangat tidak manusiawi," ungkap salah seorang orator dalam orasinya usai menuturkan alasan mereka turun ke jalan, di depan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Masa yang sudah bergerak menuju Istana Negara Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan aspirasinya itu ke pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Massa yang bertolak dari Banten, Jawa Barat, dan seluruh daerah Jabodetabek datang dengan satu format tuntutan menolak undang-undang (UU) BPJS no 40 tahun 2004 dan UU SJSN no 24 tahun 2011.
Mereka meminta kedua UU ini dicabut, karena secara jelas dalam UU BPJS no 40 tahun 2004 pasal 19 ayat I menyebutkan jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Ini berarti sistem jaminan sosial harus dibebankan pada pekerja.
"Ini sangat tidak manusiawi," ungkap salah seorang orator dalam orasinya usai menuturkan alasan mereka turun ke jalan, di depan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Masa yang sudah bergerak menuju Istana Negara Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan aspirasinya itu ke pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(mhd)