Denpom selidiki penganiayaan penyiar RRI
Selasa, 20 November 2012 - 22:44 WIB
Denpom selidiki penganiayaan penyiar RRI
A
A
A
Sindonews.com - Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda membenarkan ada oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan penganiayaan terhadap penyiar Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI)
Kepala Seksi Penyelidikan Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda Kapten CPM Yusran membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap penyiar Lembaga Penyiaran Publik RRI Hendi Manggala Putra oleh anggota TNI. Ia juga membenarkan jika terlapor adalah anggota TNI.
Yusran mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Beberapa saksi sudah diperiksa termasuk saksi korban yang telah menjalani pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari hasil penyelidikan kami, dari tiga orang penganiaya adalah satu orang anggota TNI berinisial Y dengan pangkat Serda dan bertugas di Kabupaten Kutai Barat,” kata Yusran, Selasa (20/11/2012).
Mengenai penahanan, Yusran mengaku belum dilakukan mengingat oknum anggota TNI ini dianggap tidak memungkinkan melarikan diri. Sebab jika melarikan diri akan disebut disersi dan mendapat sanksi yang lebih berat.
“Saat ini sementara dalam penyelidikan. Untuk penahanan nanti akan kita koordinasikan dengan satuannya,” tambah Yusran.
Yusran menyatakan akan tetap mengenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dua pelaku dari sipil teta[ harus dilaporkan oleh korban ke kepolisian. Sementara untuk oknum anggota TNI akan diselesaikan di Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Sudarno yang menjenguk Hendi mengaku menyesalkan tindak penganiayaan ini. Ia berharap agar kasus kekerasan terhadap pekerja media saat bertugas tidak terus terjadi.
“Intinya kami datang untuk menjenguk koban pemukulan ini yang dianiaya saat bertugas. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang, apalagi dilakukan di kantor sebuah media,” kata Sudarno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendi Manggala Putra dianiaya saat ia sedang siaran di Studio Pro 2 RRI lantai II, Jalan M Yamin, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tempatnya bertugas. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 17 November 2012 lalu pada pukul 06.15 Wita dan dilakukan oleh tiga orang, salah satunya adalah anggota TNI.
Kepala Seksi Penyelidikan Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda Kapten CPM Yusran membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap penyiar Lembaga Penyiaran Publik RRI Hendi Manggala Putra oleh anggota TNI. Ia juga membenarkan jika terlapor adalah anggota TNI.
Yusran mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Beberapa saksi sudah diperiksa termasuk saksi korban yang telah menjalani pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari hasil penyelidikan kami, dari tiga orang penganiaya adalah satu orang anggota TNI berinisial Y dengan pangkat Serda dan bertugas di Kabupaten Kutai Barat,” kata Yusran, Selasa (20/11/2012).
Mengenai penahanan, Yusran mengaku belum dilakukan mengingat oknum anggota TNI ini dianggap tidak memungkinkan melarikan diri. Sebab jika melarikan diri akan disebut disersi dan mendapat sanksi yang lebih berat.
“Saat ini sementara dalam penyelidikan. Untuk penahanan nanti akan kita koordinasikan dengan satuannya,” tambah Yusran.
Yusran menyatakan akan tetap mengenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dua pelaku dari sipil teta[ harus dilaporkan oleh korban ke kepolisian. Sementara untuk oknum anggota TNI akan diselesaikan di Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Sudarno yang menjenguk Hendi mengaku menyesalkan tindak penganiayaan ini. Ia berharap agar kasus kekerasan terhadap pekerja media saat bertugas tidak terus terjadi.
“Intinya kami datang untuk menjenguk koban pemukulan ini yang dianiaya saat bertugas. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang, apalagi dilakukan di kantor sebuah media,” kata Sudarno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendi Manggala Putra dianiaya saat ia sedang siaran di Studio Pro 2 RRI lantai II, Jalan M Yamin, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tempatnya bertugas. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 17 November 2012 lalu pada pukul 06.15 Wita dan dilakukan oleh tiga orang, salah satunya adalah anggota TNI.
(azh)