Buruh akan duduki kantor gubernur
Senin, 19 November 2012 - 10:20 WIB
Buruh akan duduki kantor gubernur
A
A
A
Sindonews.com - Mendesak Upah Minimum kota/kabupaten sebesar Rp2,2 juta, puluhan ribu buruh akan menduduki kantor Gubernur Jawa Timur. Mereka bermaksud mengawal rapat pembahasan UMK yang dilakukan gubernur dan sejumlah kepala daerah.
Puluhan ribu buruh ini berasal dari Ring 1 yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
"Kami menuntut kenaikan upah mencapai Rp2,2 Juta di Ring 1. Kami akan melakukan pendudukan kantor gubernur di Jalan Pahlawan," kata salah satu peserta aksi Kordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jamaluddin, Senin (19/11/2012).
Para buruh ini memberikan tekanan karena kantor tersebut sedang membahas UMK dengan bupati dan walikota se-Jatim. Ia juga menjelaskan, pertimbangan kenaikan UMK yang mencapai Rp2,2 Juta ini sangat layak demi kesejahteraan para pekerja.
Selain mendesak UMK di Ring 1 yang mencapai Rp2,2 juta, aksi buruh ini juga mendesak gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) nilainya antara 5-30 persen ditambahkan dari UMK yang berlaku.
Buruh mememberi batas waktu pada gubernur hingga Rabu 21November 2012, untuk menetapkan UMK Rp2,2 juta agar kebijakan tersebut berlaku pada 1 Januari 2013 mendatang.
Jamaluddin menambahkan, pengerahan massa buruh ini ada dua opsi. Pertama massa buruh akan ditempatkan di dua tempat yakni, Jalan Gubernur Suryo (Depan Gedung Negara Grahadi) dan skenario kedua, seluruh massa buruh akan dipusatkan di Kantor Gubenur Jawa Timur, Jalan Pahlawan.
"Di tempat itu sedang ada rapat antara Gubernur dan 38 bupati/walikota," jelasnya.
Puluhan ribu buruh ini berasal dari Ring 1 yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
"Kami menuntut kenaikan upah mencapai Rp2,2 Juta di Ring 1. Kami akan melakukan pendudukan kantor gubernur di Jalan Pahlawan," kata salah satu peserta aksi Kordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jamaluddin, Senin (19/11/2012).
Para buruh ini memberikan tekanan karena kantor tersebut sedang membahas UMK dengan bupati dan walikota se-Jatim. Ia juga menjelaskan, pertimbangan kenaikan UMK yang mencapai Rp2,2 Juta ini sangat layak demi kesejahteraan para pekerja.
Selain mendesak UMK di Ring 1 yang mencapai Rp2,2 juta, aksi buruh ini juga mendesak gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) nilainya antara 5-30 persen ditambahkan dari UMK yang berlaku.
Buruh mememberi batas waktu pada gubernur hingga Rabu 21November 2012, untuk menetapkan UMK Rp2,2 juta agar kebijakan tersebut berlaku pada 1 Januari 2013 mendatang.
Jamaluddin menambahkan, pengerahan massa buruh ini ada dua opsi. Pertama massa buruh akan ditempatkan di dua tempat yakni, Jalan Gubernur Suryo (Depan Gedung Negara Grahadi) dan skenario kedua, seluruh massa buruh akan dipusatkan di Kantor Gubenur Jawa Timur, Jalan Pahlawan.
"Di tempat itu sedang ada rapat antara Gubernur dan 38 bupati/walikota," jelasnya.
(ysw)