Mantan napi di NTT, jadi anggota PPK
Kamis, 15 November 2012 - 04:25 WIB
Mantan napi di NTT, jadi anggota PPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dituding sengaja meloloskan salah satu mantan narapidana menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Bikomi Nilulat.
“Setahu saya, Anggota PPK atas nama Yohanis Lake, baru keluar penjara tahun lalu. Waktu itu, dia diancam pasal 170 dengan ancaman penjara lima tahun,” ujar Viktor Manbait, mantan Ketua Panwas TTU di Kefamenanu, NTT, Rabu (14/11/2012)
Menurut Viktor, salah satu syarat menjadi anggota PPK sesuai UU No 15 Tahun 2011 pasal 53 huruf i, tentang penyelenggara pemilu adalah, tidak dihukum penjara oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tapi dalam kenyataan, dia bisa lolos masuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Bikomi Nilulat," terangnya.
Sementara itu, pihak KPUD tak membantah jika ada anggota PPK yang mantan napi. ”Ya memang benar yang bersangkutan sempat masuk penjara dalam kasus penganiayaan, tapi hanya berapa bulan saja. Jadi tidak menyalahi aturan,” tegas Juru Bicara KPUD Timor Tengah Utara (TTU) Dolfianus Kolo, saat dihubungi.
Dia menambahkan, sebanyak 120 anggota PPK, telah dilantik belum lama ini bersama dengan yang berangkutan. Dari 120 anggota PPK itu, sudah ditempatkan untuk mengawasi jalannya pemilu di 24 kecamatan, di Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Setahu saya, Anggota PPK atas nama Yohanis Lake, baru keluar penjara tahun lalu. Waktu itu, dia diancam pasal 170 dengan ancaman penjara lima tahun,” ujar Viktor Manbait, mantan Ketua Panwas TTU di Kefamenanu, NTT, Rabu (14/11/2012)
Menurut Viktor, salah satu syarat menjadi anggota PPK sesuai UU No 15 Tahun 2011 pasal 53 huruf i, tentang penyelenggara pemilu adalah, tidak dihukum penjara oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tapi dalam kenyataan, dia bisa lolos masuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Bikomi Nilulat," terangnya.
Sementara itu, pihak KPUD tak membantah jika ada anggota PPK yang mantan napi. ”Ya memang benar yang bersangkutan sempat masuk penjara dalam kasus penganiayaan, tapi hanya berapa bulan saja. Jadi tidak menyalahi aturan,” tegas Juru Bicara KPUD Timor Tengah Utara (TTU) Dolfianus Kolo, saat dihubungi.
Dia menambahkan, sebanyak 120 anggota PPK, telah dilantik belum lama ini bersama dengan yang berangkutan. Dari 120 anggota PPK itu, sudah ditempatkan untuk mengawasi jalannya pemilu di 24 kecamatan, di Kabupaten Timor Tengah Utara.
(san)