KPUD bolehkan kampanye di luar jadwal
Kamis, 15 November 2012 - 03:47 WIB
KPUD bolehkan kampanye di luar jadwal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang mempersilahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang untuk berkampanye di luar jadwal.
"Boleh saja pasangan calon berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan, asalkan bukan dalam bentuk rapat umum dan dilakukan antara pukul 18.00 WIB-22.00 WIB," ujar Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Jamaludin kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (14/11/2012).
Akan tetapi, Jamal memastikan apabila kampanye dilakukan sebelum pukul 18.00 WIB atau setelah pukul 22.00 WIB, hal ini akan dikategorikan pelanggaran.
"Jadi begini, KPUD sudah memiliki jadwal kampanye secara bergiliran untuk 4 pasangan calon. Kampanye dalam bentuk rapat umum dilakukan dari pukul 07.00 WIB-17.00 WIB, dan hanya pasangan calon yang sudah dijadwal boleh berkampanye, pasangan lain tidak diperbolehkan, tapi setelah pukul 18.00 hingga 22.00 WIB silahkan saja," terangnya.
Tiga zona yang ditentukan KPUD sebagai lokasi kampanye, dalam bentuk rapat umum diantaranya Lapangan Tigaraksa, Lapangan Rajeg, Lapangan Paku Haji. Akan tetapi, KPUD tidak membatasi apabila pasangan calon berniat melakukan rapat terbuka di tempat lain.
"Silahkan saja bila pasangan calon memiliki lokasi sendiri, asalkan harus dilaporkan baik ke KPUD ataupun ke Polres dan Panwas, karena ini melibatkan massa," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menandatangani nota kesepahaman Pemilukada damai. Empat pasangan calon yang menyetujui isi kesepahaman adalah pasangan Ahmad Subadri-M Aufar Sadat, Zaki Iskandar-Hermansyah, Aden Abdul Khaliq-Suryana, dan Achmad Suwandi-Muhlis.
"Boleh saja pasangan calon berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan, asalkan bukan dalam bentuk rapat umum dan dilakukan antara pukul 18.00 WIB-22.00 WIB," ujar Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Jamaludin kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (14/11/2012).
Akan tetapi, Jamal memastikan apabila kampanye dilakukan sebelum pukul 18.00 WIB atau setelah pukul 22.00 WIB, hal ini akan dikategorikan pelanggaran.
"Jadi begini, KPUD sudah memiliki jadwal kampanye secara bergiliran untuk 4 pasangan calon. Kampanye dalam bentuk rapat umum dilakukan dari pukul 07.00 WIB-17.00 WIB, dan hanya pasangan calon yang sudah dijadwal boleh berkampanye, pasangan lain tidak diperbolehkan, tapi setelah pukul 18.00 hingga 22.00 WIB silahkan saja," terangnya.
Tiga zona yang ditentukan KPUD sebagai lokasi kampanye, dalam bentuk rapat umum diantaranya Lapangan Tigaraksa, Lapangan Rajeg, Lapangan Paku Haji. Akan tetapi, KPUD tidak membatasi apabila pasangan calon berniat melakukan rapat terbuka di tempat lain.
"Silahkan saja bila pasangan calon memiliki lokasi sendiri, asalkan harus dilaporkan baik ke KPUD ataupun ke Polres dan Panwas, karena ini melibatkan massa," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menandatangani nota kesepahaman Pemilukada damai. Empat pasangan calon yang menyetujui isi kesepahaman adalah pasangan Ahmad Subadri-M Aufar Sadat, Zaki Iskandar-Hermansyah, Aden Abdul Khaliq-Suryana, dan Achmad Suwandi-Muhlis.
(san)