Otak komplotan alap-alap ditangkap
Rabu, 14 November 2012 - 13:27 WIB

Otak komplotan alap-alap ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Otak komplotan pencuri yang biasa melakukan aksi di sepanjang Jalan Bypass Krian, Sidoarjo, ditangkap polisi. Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama komplotannya sering mencuri sejumlah barang milik sopir truk yang sedang beristirahat di sepanjang Jalan Bypass Krian.
Abdul Rosid (22) warga Kalimas Baru, ditangkap ketika sedang tidur di rumahnya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga telepon genggam dan sebuah tas yang berisi uang.
"Tidak ada perlawanan, begitu disergap pelaku langsung tak berkutik," kata Kapolsek Krian Choirul Anam di Mapolsek Krian, Sidoarjo, Rabu (14/11/2012).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka yang dikenal sebagai otak komplotan alap-alap Bypass Krian ini biasa menyasar sopir yang beristirahat. Begitu sopir lengah, Abdul dan komplotannya langsung beraksi menguras harta korbannya.
Kepada polisi, Abdul mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu karena butuh uang untuk pesta minum minuman keras di dekat rumahnya di kawasan Pelabuhan Perak Surabaya.
Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Krian. Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Abdul Rosid (22) warga Kalimas Baru, ditangkap ketika sedang tidur di rumahnya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga telepon genggam dan sebuah tas yang berisi uang.
"Tidak ada perlawanan, begitu disergap pelaku langsung tak berkutik," kata Kapolsek Krian Choirul Anam di Mapolsek Krian, Sidoarjo, Rabu (14/11/2012).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka yang dikenal sebagai otak komplotan alap-alap Bypass Krian ini biasa menyasar sopir yang beristirahat. Begitu sopir lengah, Abdul dan komplotannya langsung beraksi menguras harta korbannya.
Kepada polisi, Abdul mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu karena butuh uang untuk pesta minum minuman keras di dekat rumahnya di kawasan Pelabuhan Perak Surabaya.
Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Krian. Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(ysw)