Parkir sembarang, 12 kendaraan digembok
Senin, 12 November 2012 - 20:50 WIB
Parkir sembarang, 12 kendaraan digembok
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 41 kendaraan ditilang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena memarkir kendaraannya sembarangan. Selain itu, 12 kendaraan lainnya terpaksa digembok karena pelanggaran tersebut.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Hindarsono mengatakan, penertiban ini dilakukan bagi kendaraan yang diparkir di badan jalan. "Selama ini, parkiran liar itu menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan," katanya.
Ditambahkan dia, pihaknya bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, melakukan penertiban mulai dari Jalan Wijaya ke arah Santa, berlanjut ke Jalan Walter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Prapanca, Jalan Iskandarsyah, dan Jalan Melawai Raya.
Dari 12 kendaraan yang digembok, lima di antaranya kemudian dilepas karena pemiliknya bersedia ditilang. "Sisa yang masih digembok ada tujuh, empat di Blok M, dua di Jalan Senopati, dan satu di Santa," jelas Komandan Regu Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan M Tajier.
Kendaraan-kendaraan tersebut akan tetap digembok hingga pemiliknya melapor ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan itu dikenai biaya tilang sebesar Rp250.000.
Dia memastikan akan terus memantau lokasi-lokasi rawan parkir liar. Penertiban akan dilakukan setiap hari dan kendaraan yang diparkir di badan jalan akan langsung digembok atau ditilang. Razia tersebut akan dilakukan secara bertahap, termasuk merazia di kawasan perkantoran di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Hindarsono mengatakan, penertiban ini dilakukan bagi kendaraan yang diparkir di badan jalan. "Selama ini, parkiran liar itu menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan," katanya.
Ditambahkan dia, pihaknya bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, melakukan penertiban mulai dari Jalan Wijaya ke arah Santa, berlanjut ke Jalan Walter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Prapanca, Jalan Iskandarsyah, dan Jalan Melawai Raya.
Dari 12 kendaraan yang digembok, lima di antaranya kemudian dilepas karena pemiliknya bersedia ditilang. "Sisa yang masih digembok ada tujuh, empat di Blok M, dua di Jalan Senopati, dan satu di Santa," jelas Komandan Regu Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan M Tajier.
Kendaraan-kendaraan tersebut akan tetap digembok hingga pemiliknya melapor ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan itu dikenai biaya tilang sebesar Rp250.000.
Dia memastikan akan terus memantau lokasi-lokasi rawan parkir liar. Penertiban akan dilakukan setiap hari dan kendaraan yang diparkir di badan jalan akan langsung digembok atau ditilang. Razia tersebut akan dilakukan secara bertahap, termasuk merazia di kawasan perkantoran di wilayah tersebut.
(san)