Sertifikasi rumah ganti korban Lapindo rumit
Senin, 12 November 2012 - 14:11 WIB
Sertifikasi rumah ganti korban Lapindo rumit
A
A
A
Sindonews.com - Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo yang akan digunakan untuk korban lumpur Lapindo hingga kini status lahannya bermasalah.
Bahkan dari lahan seluas 62 hektar untuk perumahan KNV yang diajukan ke BPN, kini yang diproses ke Kanwil BPN baru sekira 14 hektar.
"Untuk proses sertifikasi tanah yang diajukan ke kita memang cukup lama," ujar Kepala BPN Sidoarjo Yusuf Purnama disela-sela sertifikasi massal peningkatan dari SHGB ke hak milik di Desa Kali Pecabean, Kecamatan Candi, Senin (12/11/2012).
Yusuf menjelaskan, kendala yang membuat proses sertifikat tanah Perum KNV ruwet diantaranya lahan induk ada yang masih berstatus tanah gogol gilir.
Sehingga untuk proses peralihan ke sertifikat masih harus ada rembug desa. Adapula yang masih perlu tanda tangan ahli waris dan permasalahan lainnya.
Meski demikian, Yusuf mengakui jika saat ini pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 550 sertifikat rumah warga korban lumpur. Sertifikat itu sudah diserahkan ke PT Mutiara Masyhur Sejahtera (PT MMS) selaku pengembang perumahan KNV.
Selama ini dari 1.300 korban lumpur yang memilih rumah di KNV, yang sudah mendapat sertifikat tak lebih dari 200 orang.
Korban lumpur yang sudah tinggal di KNV dan belum mendapat sertifikat berkali-kali demo menuntut agar sertifikatnya dibagikan.
"Kalau sudah selesai harus segera dibagikan. Kami sudah lebih dari tiga tahun tinggal di perumahan ini tapi sertifikat rumah belum juga selesai," ujar salah satu korban lumpur yang memilik rumah di KNV.
Bahkan dari lahan seluas 62 hektar untuk perumahan KNV yang diajukan ke BPN, kini yang diproses ke Kanwil BPN baru sekira 14 hektar.
"Untuk proses sertifikasi tanah yang diajukan ke kita memang cukup lama," ujar Kepala BPN Sidoarjo Yusuf Purnama disela-sela sertifikasi massal peningkatan dari SHGB ke hak milik di Desa Kali Pecabean, Kecamatan Candi, Senin (12/11/2012).
Yusuf menjelaskan, kendala yang membuat proses sertifikat tanah Perum KNV ruwet diantaranya lahan induk ada yang masih berstatus tanah gogol gilir.
Sehingga untuk proses peralihan ke sertifikat masih harus ada rembug desa. Adapula yang masih perlu tanda tangan ahli waris dan permasalahan lainnya.
Meski demikian, Yusuf mengakui jika saat ini pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 550 sertifikat rumah warga korban lumpur. Sertifikat itu sudah diserahkan ke PT Mutiara Masyhur Sejahtera (PT MMS) selaku pengembang perumahan KNV.
Selama ini dari 1.300 korban lumpur yang memilih rumah di KNV, yang sudah mendapat sertifikat tak lebih dari 200 orang.
Korban lumpur yang sudah tinggal di KNV dan belum mendapat sertifikat berkali-kali demo menuntut agar sertifikatnya dibagikan.
"Kalau sudah selesai harus segera dibagikan. Kami sudah lebih dari tiga tahun tinggal di perumahan ini tapi sertifikat rumah belum juga selesai," ujar salah satu korban lumpur yang memilik rumah di KNV.
(ysw)