Bandar sabu jaringan LP Cipinang ditangkap
Jum'at, 09 November 2012 - 19:55 WIB
Bandar sabu jaringan LP Cipinang ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram di rumah orangtua tersangka Yandri alias Heri Apek (29) Jalan Cendana III, RT 19, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang.
Dari kamar orangtua tersangka berhasil disita barang-bukti paket setengah kilogram sabu dengan rincian, satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 285,12 gram, satu bungkus plastik bening sabu berisikan sabu dengan berat kotor 4,66 gram serta satu timbangan plastik digital dan satu ball plastik transparan untuk membungkus sabu. Ditaksir harga barang haram itu senilai Rp300 juta lebih.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Imam Sahroni mengatakan, penangkapan sang bandar sabu ini berkat informasi masyarakat tersangka Heri Apek merupakan seorang bandar narkoba yang kerap berjulan di dalam Kota Palembang.
“Laporan itu langsung ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan hampir dua minggu. Hasilnya berhasil didapat indetitas tersangka, termasuk tempat tinggalnya,” ungkap Imam di Mapolda Sumsel, Jumat (9/11/2012).
Setelah dipastikan tersangka sering pulang ke Jalan Cendana III, sambung Imam, anggotanya mulai melakukan pengintaian guna menangkap tersangka.
”Ketika dipastikan tersangka ada di rumah beserta barang buktinya, anggota Unit 1 Subdit 2 dibawah pimpinan Kompol Dwi Utomo langsung melakukan pengerebekan. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada dalam rumah. Sedangkan sabu didapat di lemari kamar orang tua tersangka yang kamar itu kerap digunakan tidur kalau kembali ke rumah orantuanya,” tukasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut pasca ditangkapnya sang bandar narkoba Heri Apek.
”Kita juga masih dalami pengakuan Heri yang mengaku barang bukti sabu itu didapat dari seorang bandar besar lagi yang masuk jaringan Rutan Pakjo dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta,” tegasnya.
Untuk membuktikan apakah tersangka Heri Apek jaringan LP Cipinang, harus ada bukti kuat sebelum melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga kuat masuk dalam jaringan tersebut.
”Kita tidak bisa hanya percaya saja pengakuan tersangka Heri Apek, bahwa si A atau B terlibat dalam jaringan narkoba ini, harus ada bukti kuat, salah satunya menemukan barang bukti narkoba di rumah orang-orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba kelas kakap,” pungkasnya.
Dari kamar orangtua tersangka berhasil disita barang-bukti paket setengah kilogram sabu dengan rincian, satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 285,12 gram, satu bungkus plastik bening sabu berisikan sabu dengan berat kotor 4,66 gram serta satu timbangan plastik digital dan satu ball plastik transparan untuk membungkus sabu. Ditaksir harga barang haram itu senilai Rp300 juta lebih.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Imam Sahroni mengatakan, penangkapan sang bandar sabu ini berkat informasi masyarakat tersangka Heri Apek merupakan seorang bandar narkoba yang kerap berjulan di dalam Kota Palembang.
“Laporan itu langsung ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan hampir dua minggu. Hasilnya berhasil didapat indetitas tersangka, termasuk tempat tinggalnya,” ungkap Imam di Mapolda Sumsel, Jumat (9/11/2012).
Setelah dipastikan tersangka sering pulang ke Jalan Cendana III, sambung Imam, anggotanya mulai melakukan pengintaian guna menangkap tersangka.
”Ketika dipastikan tersangka ada di rumah beserta barang buktinya, anggota Unit 1 Subdit 2 dibawah pimpinan Kompol Dwi Utomo langsung melakukan pengerebekan. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada dalam rumah. Sedangkan sabu didapat di lemari kamar orang tua tersangka yang kamar itu kerap digunakan tidur kalau kembali ke rumah orantuanya,” tukasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut pasca ditangkapnya sang bandar narkoba Heri Apek.
”Kita juga masih dalami pengakuan Heri yang mengaku barang bukti sabu itu didapat dari seorang bandar besar lagi yang masuk jaringan Rutan Pakjo dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta,” tegasnya.
Untuk membuktikan apakah tersangka Heri Apek jaringan LP Cipinang, harus ada bukti kuat sebelum melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga kuat masuk dalam jaringan tersebut.
”Kita tidak bisa hanya percaya saja pengakuan tersangka Heri Apek, bahwa si A atau B terlibat dalam jaringan narkoba ini, harus ada bukti kuat, salah satunya menemukan barang bukti narkoba di rumah orang-orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba kelas kakap,” pungkasnya.
(azh)