Kejari selidiki, bantuan pesantren disunat
Kamis, 08 November 2012 - 02:05 WIB
Kejari selidiki, bantuan pesantren disunat
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Indramayu tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana bantuan pondok pesantren (pontren) di kabupaten Indramayu. Dana bantuan pondok pesantren tersebut berasal dari anggaran kementerian agama RI tahun 2011.
Kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Bohal Lubis mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan pemotongan dana bantuan pondok pesantren.
"Kita masih kembangkan data-data dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dari pimpinan pondok pesantren," katanya di Indramayu, Rabu (7/11/2012).
Ia menambahkan, dana bantuan kementerian agama RI diberikan secara bervariasi kepada puluhan pondok pesantren. Dana yang diberikan mulai dari Rp10 juta hingga Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan pendidikan di pondok pesantren.
Bohal menambahkan, selain meminta keterangan sejumlah saksi dari pimpinan pondok pesantren, Kejari Indramayu juga akan meminta keterangan sejumlah pejabat Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.
"Dalam waktu dekat, pejabat Kemenag Kabupaten Indramayu akan kita mintai keterangan," katanya.
Kejari Indramayu mengaku belum dapat menghitung kerugian negara atas pemotongan dana tersebut. "Masalah kerugian masih kita hitung, karena pemeriksaan masih terus berjalan," katanya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kasie Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Indramayu, Rahmat Jaya mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam merekomendasikan pontren yang mendapatkan bantuan dari Kemenag RI.
Selain itu pencairan dana pontren dicairkan melalui nomor rekening masing-masing pontren tanpa melalui Kemenag kabupaten Indramayu.
"Kami hanya bertugas mengawasi penyaluran bantuan sehingga dapat tepat sasaran," katanya.
Kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Bohal Lubis mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan pemotongan dana bantuan pondok pesantren.
"Kita masih kembangkan data-data dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dari pimpinan pondok pesantren," katanya di Indramayu, Rabu (7/11/2012).
Ia menambahkan, dana bantuan kementerian agama RI diberikan secara bervariasi kepada puluhan pondok pesantren. Dana yang diberikan mulai dari Rp10 juta hingga Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan pendidikan di pondok pesantren.
Bohal menambahkan, selain meminta keterangan sejumlah saksi dari pimpinan pondok pesantren, Kejari Indramayu juga akan meminta keterangan sejumlah pejabat Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.
"Dalam waktu dekat, pejabat Kemenag Kabupaten Indramayu akan kita mintai keterangan," katanya.
Kejari Indramayu mengaku belum dapat menghitung kerugian negara atas pemotongan dana tersebut. "Masalah kerugian masih kita hitung, karena pemeriksaan masih terus berjalan," katanya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kasie Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Indramayu, Rahmat Jaya mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam merekomendasikan pontren yang mendapatkan bantuan dari Kemenag RI.
Selain itu pencairan dana pontren dicairkan melalui nomor rekening masing-masing pontren tanpa melalui Kemenag kabupaten Indramayu.
"Kami hanya bertugas mengawasi penyaluran bantuan sehingga dapat tepat sasaran," katanya.
(ysw)