Minta lembur, karyawan curi kapas Rp400 juta
Rabu, 07 November 2012 - 19:08 WIB
Minta lembur, karyawan curi kapas Rp400 juta
A
A
A
Sindonews.com - Karyawan dan Satuan Pengaman (Satpam) PT Spinmill Indah Industri berkomplot menyelundupkan kapas dari perusahaannya. Modusnya, para pelaku meminta lembur ke perusahaan dan malam hari mereka mengangkut kapas senilai Rp400 juta.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Afronny Sugianto mengatakan, pencurian tersebut terungkap dari laporan manajemen perusahaan, Natan Winoto (43). Hasil audit, perusahaan selalu merugi sampai ratusan juta.
“Dari laporan itu, kami mulai melakukan penyidikan. Kami mencurigai beberapa karyawan yang bekerja di pabrik pembuat kapas tersebut,” ujarnya di Mapolsek Tigaraksa, Tangerang, Rabu (7/11/2012).
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka H (39) merupakan satpam di perusahaan tersebut, bersama HS (41) karyawan, sering meminta kerja lembur. Padahal diperusahaan tersebut tidak diberlakukan jadwal lembur untuk karyawan.
“Ternyata saat malam hari, tersangka H dan HS kerap mengeluarkan kapas dari dalam gudang dengan menggunakan forklif dan memindahkan ke mobil Wing Box bernomor polisi B-9640-JR,” kata Afrony.
Kemudian, H dan HS dibantu tersangka MS (28) yang merupakan mantan karyawan PT Spinmill Indah Industry, untuk menjual kapas hasil curian melalui perantara tersangka AA (20), NS (33), dan WS (39).
Kapas tersebut dijual ke penadah, yakni tersangka N (40), yang berada di Kampung Babakan Salam, RT 01/02, Desa Karya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kapas tersebut dijual ke N, seharga Rp 400 juta. N mengaku kalau kapas yang dibelinya secara ilegal akan dijual ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bandung untuk dijadikan benang,” ujar Afrony.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Afronny Sugianto mengatakan, pencurian tersebut terungkap dari laporan manajemen perusahaan, Natan Winoto (43). Hasil audit, perusahaan selalu merugi sampai ratusan juta.
“Dari laporan itu, kami mulai melakukan penyidikan. Kami mencurigai beberapa karyawan yang bekerja di pabrik pembuat kapas tersebut,” ujarnya di Mapolsek Tigaraksa, Tangerang, Rabu (7/11/2012).
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka H (39) merupakan satpam di perusahaan tersebut, bersama HS (41) karyawan, sering meminta kerja lembur. Padahal diperusahaan tersebut tidak diberlakukan jadwal lembur untuk karyawan.
“Ternyata saat malam hari, tersangka H dan HS kerap mengeluarkan kapas dari dalam gudang dengan menggunakan forklif dan memindahkan ke mobil Wing Box bernomor polisi B-9640-JR,” kata Afrony.
Kemudian, H dan HS dibantu tersangka MS (28) yang merupakan mantan karyawan PT Spinmill Indah Industry, untuk menjual kapas hasil curian melalui perantara tersangka AA (20), NS (33), dan WS (39).
Kapas tersebut dijual ke penadah, yakni tersangka N (40), yang berada di Kampung Babakan Salam, RT 01/02, Desa Karya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kapas tersebut dijual ke N, seharga Rp 400 juta. N mengaku kalau kapas yang dibelinya secara ilegal akan dijual ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bandung untuk dijadikan benang,” ujar Afrony.
(ysw)