Acungkan parang, mertua dicokok
Rabu, 07 November 2012 - 17:57 WIB
Acungkan parang, mertua dicokok
A
A
A
Sindonews.com - Dalam pengaruh minuman keras, Johanes Toan (48), warga Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengancam akan membunuh menantunya dengan sebilah parang.
Keder dengan acaman pelaku, Yudith Oenunu (35), yang tak lain menantu Johanes langsung melapor ke Polres TTU. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir akhirnya meringkuk di balik jeruji besi.
Kepala Kepolisian Resort TTU AKPB I Gede Mega Suparwitha mengatakan, kejadian pengancaman itu berlangsung Selasa 6 November 2012 sore sekira pukul 18.00 WITA.
“Tadi pagi korban lapor, langsung kita tahan pelaku bersama barang bukti sebilah parang tajam,” jelas Kapolres di Kefamenanu, NTT, Rabu (7/11/2012).
Suparwitha menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban Yudith Oenunu istrinya baru pulang dari kebun. Tanpa sebab Johanes langsung mengancam akan membunuh korban dan anaknya.
“Sesuai keterangan saksi, terlapor sedang mabuk, polisi akan dalami motif di balik ancaman pembunuhan itu. Saksi yang melihat kejadian itu akan kita ambil keterangannya,” kata Suparwitha.
Keder dengan acaman pelaku, Yudith Oenunu (35), yang tak lain menantu Johanes langsung melapor ke Polres TTU. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir akhirnya meringkuk di balik jeruji besi.
Kepala Kepolisian Resort TTU AKPB I Gede Mega Suparwitha mengatakan, kejadian pengancaman itu berlangsung Selasa 6 November 2012 sore sekira pukul 18.00 WITA.
“Tadi pagi korban lapor, langsung kita tahan pelaku bersama barang bukti sebilah parang tajam,” jelas Kapolres di Kefamenanu, NTT, Rabu (7/11/2012).
Suparwitha menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban Yudith Oenunu istrinya baru pulang dari kebun. Tanpa sebab Johanes langsung mengancam akan membunuh korban dan anaknya.
“Sesuai keterangan saksi, terlapor sedang mabuk, polisi akan dalami motif di balik ancaman pembunuhan itu. Saksi yang melihat kejadian itu akan kita ambil keterangannya,” kata Suparwitha.
(ysw)