Damkar vs angkot, polisi segera tetapkan tersangka
Rabu, 07 November 2012 - 12:17 WIB
Damkar vs angkot, polisi segera tetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bantaeng, akan segera menetapkan tersangka, terkait kasus tabrakan antara Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Siaga Bencana (BSB) Bantaeng dengan sebuah mobil Angkutan Kota (Angkot) pada Kamis 18 Oktober lalu.
Kasat Lantas Polres Bantaeng Iptu Ramadhaniel mengatakan pihaknya sudah memeriksa penumpang angkot yang mengalami luka-luka, penumpang Damkar dan Sopirnya Sahlan (35). Semua yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi.
“Ke depan kemungkinan kami akan tingkatkan statusnya jadi tersangka. Namun kami masih harus menggali bukti-bukti yang kongkrit. Nanti saya informasikan lagi perkembangannya,” ungkap Ramadhaniel menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Selain memeriksa saksi, pihaknya juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebelumnya, Kepala Damkar Badan Siaga Bencana (BSB) Bantaeng Ilham mengatakan saat kejadian pihaknya tengah menjaankan tugas, setelah menerima laporan adanya kebakaran di Kecamatan Pa’jukukang. Apalagi, pihaknya sudah sesuai dengan protap yakni menyalakan lampu dan sirine.
Sekedar diketahui, Kamis 18 Oktober kecelakaan terjadi antara mobil damkar dan mobil angkot di Jalan Poros Bantaeng Bulukumba, Kampung Pasorongi, Kelurahan Lamalak, Kecamatan Bantaeng. Saat itu, petugas damkar akan menuju lokasi kebakaran di Kecamatan Pa’jukukang.
Namun lantaran menghindari sebuah mobil dari arah yang berlawanan, dan pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Mobil damkar kemudian menabrak Angkot yang tengah menurunkan penumpang, hingga menyebabkan Salli Bone (52) tewas di tempat kejadian. Satu orang korban Sanna Hamid (40) juga tewas Sabtu 21 Oktober setelah sebelumnya sempat kritis. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan 12 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, korban luka-luka sudah mulai pulih.
Kasat Lantas Polres Bantaeng Iptu Ramadhaniel mengatakan pihaknya sudah memeriksa penumpang angkot yang mengalami luka-luka, penumpang Damkar dan Sopirnya Sahlan (35). Semua yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi.
“Ke depan kemungkinan kami akan tingkatkan statusnya jadi tersangka. Namun kami masih harus menggali bukti-bukti yang kongkrit. Nanti saya informasikan lagi perkembangannya,” ungkap Ramadhaniel menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Selain memeriksa saksi, pihaknya juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebelumnya, Kepala Damkar Badan Siaga Bencana (BSB) Bantaeng Ilham mengatakan saat kejadian pihaknya tengah menjaankan tugas, setelah menerima laporan adanya kebakaran di Kecamatan Pa’jukukang. Apalagi, pihaknya sudah sesuai dengan protap yakni menyalakan lampu dan sirine.
Sekedar diketahui, Kamis 18 Oktober kecelakaan terjadi antara mobil damkar dan mobil angkot di Jalan Poros Bantaeng Bulukumba, Kampung Pasorongi, Kelurahan Lamalak, Kecamatan Bantaeng. Saat itu, petugas damkar akan menuju lokasi kebakaran di Kecamatan Pa’jukukang.
Namun lantaran menghindari sebuah mobil dari arah yang berlawanan, dan pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Mobil damkar kemudian menabrak Angkot yang tengah menurunkan penumpang, hingga menyebabkan Salli Bone (52) tewas di tempat kejadian. Satu orang korban Sanna Hamid (40) juga tewas Sabtu 21 Oktober setelah sebelumnya sempat kritis. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan 12 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, korban luka-luka sudah mulai pulih.
(azh)