Fridolina tenggak 2 jeriken ramuan aborsi
Selasa, 06 November 2012 - 17:20 WIB
Fridolina tenggak 2 jeriken ramuan aborsi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melalui proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Fridolina Banusu, mahasiswi Universitas Katolik Kupang ternyata tewas setelah menenggak dua jeriken ramuan beracun. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Agustus 2012 lalu.
Kepala Polres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan, bukti ini diperoleh setelah melalui proses rekonstruksi di TKP kampung Benus. Rekonstruksi ini dilakukan tanpa kehadiran pelaku YS (22) yang juga adalah pacar korban.
"Rekonstruksinya dilakukan sebanyak 10 kali sesuai dengan keterangan para saksi. Sedangkan ramuan aborsi yang diberikan oleh warga setempat bernama Gaspar Neno Teme itu sebanyak dua jeriken dan di dalamnya berisi cairan berwarna merah," ungkap Gede menjelaskan di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (6/11/2012)
Selain dua jeriken yang berisi ramuan aborsi, juga terdapat satu botol minuman keras jenis Napoleon, satu botol minuman keras jenis sopi, satu kaleng minuman ringan jenis Sprite dan sejumlah akar berwarna merah.
Sebelumnya diberitakan, Mahasiswi asal Kupang tewas setelah menenggak satu jeriken ramuan aborsi.
Sesuai hasil uji Laboratorium dan Forensik (Labfor) di Denpasar, Bali, ramuan obat aborsi ternyata mengandung racun yang menyebabkan Fridolina meninggal dunia saat hendak menggugurkan janin berumur tiga bulan dalam kandungannya dengan ramuan beracun tersebut.
Sementara pria pemberi ramuan aborsi beracun itu yang tak lain pacar korban sempat kabur ke Oecuse, Timor Leste. Pelaku yang bernama Yosep Sallu, Mahasiswa semester III itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, sub pasal 348 junto pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kepala Polres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan, bukti ini diperoleh setelah melalui proses rekonstruksi di TKP kampung Benus. Rekonstruksi ini dilakukan tanpa kehadiran pelaku YS (22) yang juga adalah pacar korban.
"Rekonstruksinya dilakukan sebanyak 10 kali sesuai dengan keterangan para saksi. Sedangkan ramuan aborsi yang diberikan oleh warga setempat bernama Gaspar Neno Teme itu sebanyak dua jeriken dan di dalamnya berisi cairan berwarna merah," ungkap Gede menjelaskan di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (6/11/2012)
Selain dua jeriken yang berisi ramuan aborsi, juga terdapat satu botol minuman keras jenis Napoleon, satu botol minuman keras jenis sopi, satu kaleng minuman ringan jenis Sprite dan sejumlah akar berwarna merah.
Sebelumnya diberitakan, Mahasiswi asal Kupang tewas setelah menenggak satu jeriken ramuan aborsi.
Sesuai hasil uji Laboratorium dan Forensik (Labfor) di Denpasar, Bali, ramuan obat aborsi ternyata mengandung racun yang menyebabkan Fridolina meninggal dunia saat hendak menggugurkan janin berumur tiga bulan dalam kandungannya dengan ramuan beracun tersebut.
Sementara pria pemberi ramuan aborsi beracun itu yang tak lain pacar korban sempat kabur ke Oecuse, Timor Leste. Pelaku yang bernama Yosep Sallu, Mahasiswa semester III itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, sub pasal 348 junto pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(azh)