Pemkot Depok awasi penerapan outsourcing
Selasa, 06 November 2012 - 10:42 WIB
Pemkot Depok awasi penerapan outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan yang melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) terkait sistem tenaga kerja kontrak atau outsourcing akan ditindak tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Sesuai dengan Permenakertrans, sedikitnya terdapat lima pekerjaan yang masih boleh dilakukan outsourcing. Namun, pekerjaan inti dalam suatu perusahaan tak boleh diberikan kepada mereka.
"Kelima pekerjaan inti itu adalah Cleaning service, sekuriti, katering, transportasi, dan penunjang pertambangan. Di luar yang lima itu enggak boleh memberikan pekerjaan intinya kepada tenaga outsourcing," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris, di Balai Kota, Depok, Selasa (06/11/12).
Haris menambahkan aturan tersebut harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Jika melanggar, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi teguran untuk tahap awal.
"Kalau ada yang seperti itu kita beri teguran. Itu harus diluruskan, saya pernah ke Jakarta ada perusahaan otomotif nasional, dia punya karyawan delapan tahun bahkan enggak ada kontraknya, outsourcing tak sesuai aturan, yang seperti itu kita awasi dan tertibkan," contoh Haris.
Permenakertrans yang baru soal outsourcing mengamanatkan agar lebih memperhatikan hak - hak pekerja dengan hubungan kerja yang jelas. Maka itu hak-hak tenaga kerja juga harus diberikan sesuai.
Sesuai dengan Permenakertrans, sedikitnya terdapat lima pekerjaan yang masih boleh dilakukan outsourcing. Namun, pekerjaan inti dalam suatu perusahaan tak boleh diberikan kepada mereka.
"Kelima pekerjaan inti itu adalah Cleaning service, sekuriti, katering, transportasi, dan penunjang pertambangan. Di luar yang lima itu enggak boleh memberikan pekerjaan intinya kepada tenaga outsourcing," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris, di Balai Kota, Depok, Selasa (06/11/12).
Haris menambahkan aturan tersebut harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Jika melanggar, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi teguran untuk tahap awal.
"Kalau ada yang seperti itu kita beri teguran. Itu harus diluruskan, saya pernah ke Jakarta ada perusahaan otomotif nasional, dia punya karyawan delapan tahun bahkan enggak ada kontraknya, outsourcing tak sesuai aturan, yang seperti itu kita awasi dan tertibkan," contoh Haris.
Permenakertrans yang baru soal outsourcing mengamanatkan agar lebih memperhatikan hak - hak pekerja dengan hubungan kerja yang jelas. Maka itu hak-hak tenaga kerja juga harus diberikan sesuai.
(rsa)