Korupsi TPAS, Kades Banyuroto jadi tersangka

Senin, 05 November 2012 - 17:30 WIB
Korupsi TPAS, Kades...
Korupsi TPAS, Kades Banyuroto jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates menetapkan Suroso dan Puji Hartono, sebagai tersangka baru korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Banyuroto, Nanggulan.

Suroso adalah kepala desa Banyuroto yang sudah menjabat sejak pengadaan tanah dilakukan. Sedangkan Puji Hartono adalah pemimpin pengadaan tanah. Saat ini, dia menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kulonprogo.

Kasi Intelijen Kejari Wates Arif Muda Darmanta mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka baru sejak 16 Oktober lalu. Dua tersangka ini, menyusul Heribertus Sambudi dan Sayono sebagai tersangka yang ditetapkan kepolisian.

"Pak Suroso dan Puji Hartono sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober lalu, berdasarkan surat penetapan kajati nomor B 02/0.4.12/FD.1/09/2012 dan B 03/0.4.12/FD.1.12/2012 tertanggal 16 Oktober," kata Arif, Senin (5/11/2012).

Dia mengatakan, penyidik meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka, setelah mendapatkan bukti yang cukup kuat serta keterangan dari ahli hukum. Salah satunya, keterangan dari tersangka Heribertus Sambudi dan Sayono.

Menurutnya, penyidik masih memeriksa kedua tersangka baru ini. Tim masih menggali informasi untuk mengembangkan kasus. Penahanan kedua tersangka, masih menunggu hasil dari penyidik. "Tersangka masih mungkin bertambah, sesuai fakta yang terungkap nantinya," pungkasnya.

Suroso dan Puji Hartono dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pengadaan tanah TPAS dilakukan pada 2006. Suroso menerima tali asih Rp12,5 juta dari Heribertus dan Puji Hartono menerima Rp8 juta. Kerugian dalam pengadaan tanah ini disebut mencapai Rp264 juta lebih.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved