Korupsi TPAS, Kades Banyuroto jadi tersangka
Senin, 05 November 2012 - 17:30 WIB
Korupsi TPAS, Kades Banyuroto jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates menetapkan Suroso dan Puji Hartono, sebagai tersangka baru korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Banyuroto, Nanggulan.
Suroso adalah kepala desa Banyuroto yang sudah menjabat sejak pengadaan tanah dilakukan. Sedangkan Puji Hartono adalah pemimpin pengadaan tanah. Saat ini, dia menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kulonprogo.
Kasi Intelijen Kejari Wates Arif Muda Darmanta mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka baru sejak 16 Oktober lalu. Dua tersangka ini, menyusul Heribertus Sambudi dan Sayono sebagai tersangka yang ditetapkan kepolisian.
"Pak Suroso dan Puji Hartono sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober lalu, berdasarkan surat penetapan kajati nomor B 02/0.4.12/FD.1/09/2012 dan B 03/0.4.12/FD.1.12/2012 tertanggal 16 Oktober," kata Arif, Senin (5/11/2012).
Dia mengatakan, penyidik meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka, setelah mendapatkan bukti yang cukup kuat serta keterangan dari ahli hukum. Salah satunya, keterangan dari tersangka Heribertus Sambudi dan Sayono.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa kedua tersangka baru ini. Tim masih menggali informasi untuk mengembangkan kasus. Penahanan kedua tersangka, masih menunggu hasil dari penyidik. "Tersangka masih mungkin bertambah, sesuai fakta yang terungkap nantinya," pungkasnya.
Suroso dan Puji Hartono dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pengadaan tanah TPAS dilakukan pada 2006. Suroso menerima tali asih Rp12,5 juta dari Heribertus dan Puji Hartono menerima Rp8 juta. Kerugian dalam pengadaan tanah ini disebut mencapai Rp264 juta lebih.
Suroso adalah kepala desa Banyuroto yang sudah menjabat sejak pengadaan tanah dilakukan. Sedangkan Puji Hartono adalah pemimpin pengadaan tanah. Saat ini, dia menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kulonprogo.
Kasi Intelijen Kejari Wates Arif Muda Darmanta mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka baru sejak 16 Oktober lalu. Dua tersangka ini, menyusul Heribertus Sambudi dan Sayono sebagai tersangka yang ditetapkan kepolisian.
"Pak Suroso dan Puji Hartono sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober lalu, berdasarkan surat penetapan kajati nomor B 02/0.4.12/FD.1/09/2012 dan B 03/0.4.12/FD.1.12/2012 tertanggal 16 Oktober," kata Arif, Senin (5/11/2012).
Dia mengatakan, penyidik meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka, setelah mendapatkan bukti yang cukup kuat serta keterangan dari ahli hukum. Salah satunya, keterangan dari tersangka Heribertus Sambudi dan Sayono.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa kedua tersangka baru ini. Tim masih menggali informasi untuk mengembangkan kasus. Penahanan kedua tersangka, masih menunggu hasil dari penyidik. "Tersangka masih mungkin bertambah, sesuai fakta yang terungkap nantinya," pungkasnya.
Suroso dan Puji Hartono dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pengadaan tanah TPAS dilakukan pada 2006. Suroso menerima tali asih Rp12,5 juta dari Heribertus dan Puji Hartono menerima Rp8 juta. Kerugian dalam pengadaan tanah ini disebut mencapai Rp264 juta lebih.
(san)