Pemkab Tana Toraja setop izin usaha karaoke
Jum'at, 02 November 2012 - 15:11 WIB
Pemkab Tana Toraja setop izin usaha karaoke
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja menegaskan tidak akan menerbitkan izin usaha karaoke baru di wilayahnya.
Penghentian izin tempat karaoke baru dilontarkan kepala kantor kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol Linmas) Tana Toraja, YD Pamara di Makale.
“Tidak ada lagi izin yang dikeluarkan pemkab Tana Toraja untuk semua kegiatan usaha tempat karaoke baru di wilayahnya,” ungkap kepala kantor kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol Linmas) Tana Toraja, YD Pamara di Makale, Jumat (2/11/2012).
Dia menjelaskan, penghentian penerbitan izin usaha karaoke baru disebabkan tidak adanya jaminan keamanan bagi para pengunjung dan masyarakat di sekitar tempat hiburan karaoke. Pemkab Tana Toraja juga belajar dari pengalaman peristiwa pembunuhan yang terjadi di salah satu tempat karaoke di Garonggong kelurahan Ariang kecamatan Makale, April lalu. Pembunuhan itu terjadi disebabkan tidak ada jaminan keamanan dari pemilik tempat usaha karaoke.
Selain itu, pelayan yang dipekerjakan pada umumnya wanita kerap berpakaian seronok sehingga mendapat penilaian yang kurang baik di mata masyarakat. Tempat usaha karaoke juga menjual minuman beralkohol. Penghentian penertiban izin karaoke baru juga untuk menekan peredaran minuman beralkohol dan praktik porstitusi.
“Selama ini, sebagian dari pemilik karaoke belum bisa memberikan jaminan keamanan bagi para pengunjung dan masyarakat di sekitarnya ,” katanya.
Dia mengatakan, data yang dimiliki kantor Kesbangpol Linmas Tana Toraja, saat ini terdapat tujuh tempat usaha karaoke yang tersebar di beberapa wilayah dalam kabupaten Tana Toraja. Satu di antaranya, sudah dicabut izin usahanya karena pemiliknya tidak bisa bertanggungjawab atas keamanan yang menyebabkan terjadinya pembunuhan di tempat usahanya.
Menurutnya, bagi tempat usaha karaoke yang sudah mengantongi izin masih diperbolehkan mengurus perpanjangan izin usahanya. Akan tetapi, sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas tempat usaha karaoke, pemkab Tana Toraja akan rutin melakukan evaluasi guna mengantisipasi penyalagunaan izin. Termasuk jam buka karaoke mulai pukul 19.00-23.00 WITA.
Penghentian izin tempat karaoke baru dilontarkan kepala kantor kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol Linmas) Tana Toraja, YD Pamara di Makale.
“Tidak ada lagi izin yang dikeluarkan pemkab Tana Toraja untuk semua kegiatan usaha tempat karaoke baru di wilayahnya,” ungkap kepala kantor kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol Linmas) Tana Toraja, YD Pamara di Makale, Jumat (2/11/2012).
Dia menjelaskan, penghentian penerbitan izin usaha karaoke baru disebabkan tidak adanya jaminan keamanan bagi para pengunjung dan masyarakat di sekitar tempat hiburan karaoke. Pemkab Tana Toraja juga belajar dari pengalaman peristiwa pembunuhan yang terjadi di salah satu tempat karaoke di Garonggong kelurahan Ariang kecamatan Makale, April lalu. Pembunuhan itu terjadi disebabkan tidak ada jaminan keamanan dari pemilik tempat usaha karaoke.
Selain itu, pelayan yang dipekerjakan pada umumnya wanita kerap berpakaian seronok sehingga mendapat penilaian yang kurang baik di mata masyarakat. Tempat usaha karaoke juga menjual minuman beralkohol. Penghentian penertiban izin karaoke baru juga untuk menekan peredaran minuman beralkohol dan praktik porstitusi.
“Selama ini, sebagian dari pemilik karaoke belum bisa memberikan jaminan keamanan bagi para pengunjung dan masyarakat di sekitarnya ,” katanya.
Dia mengatakan, data yang dimiliki kantor Kesbangpol Linmas Tana Toraja, saat ini terdapat tujuh tempat usaha karaoke yang tersebar di beberapa wilayah dalam kabupaten Tana Toraja. Satu di antaranya, sudah dicabut izin usahanya karena pemiliknya tidak bisa bertanggungjawab atas keamanan yang menyebabkan terjadinya pembunuhan di tempat usahanya.
Menurutnya, bagi tempat usaha karaoke yang sudah mengantongi izin masih diperbolehkan mengurus perpanjangan izin usahanya. Akan tetapi, sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas tempat usaha karaoke, pemkab Tana Toraja akan rutin melakukan evaluasi guna mengantisipasi penyalagunaan izin. Termasuk jam buka karaoke mulai pukul 19.00-23.00 WITA.
(azh)