Pemkab Tana Toraja setop izin usaha karaoke

Jum'at, 02 November 2012 - 15:11 WIB
Pemkab Tana Toraja setop...
Pemkab Tana Toraja setop izin usaha karaoke
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja menegaskan tidak akan menerbitkan izin usaha karaoke baru di wilayahnya.

Penghentian izin tempat karaoke baru dilontarkan kepala kantor kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol Linmas) Tana Toraja, YD Pamara di Makale.

“Tidak ada lagi izin yang dikeluarkan pemkab Tana Toraja untuk semua kegiatan usaha tempat karaoke baru di wilayahnya,” ungkap kepala kantor kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol Linmas) Tana Toraja, YD Pamara di Makale, Jumat (2/11/2012).

Dia menjelaskan, penghentian penerbitan izin usaha karaoke baru disebabkan tidak adanya jaminan keamanan bagi para pengunjung dan masyarakat di sekitar tempat hiburan karaoke. Pemkab Tana Toraja juga belajar dari pengalaman peristiwa pembunuhan yang terjadi di salah satu tempat karaoke di Garonggong kelurahan Ariang kecamatan Makale, April lalu. Pembunuhan itu terjadi disebabkan tidak ada jaminan keamanan dari pemilik tempat usaha karaoke.

Selain itu, pelayan yang dipekerjakan pada umumnya wanita kerap berpakaian seronok sehingga mendapat penilaian yang kurang baik di mata masyarakat. Tempat usaha karaoke juga menjual minuman beralkohol. Penghentian penertiban izin karaoke baru juga untuk menekan peredaran minuman beralkohol dan praktik porstitusi.

“Selama ini, sebagian dari pemilik karaoke belum bisa memberikan jaminan keamanan bagi para pengunjung dan masyarakat di sekitarnya ,” katanya.

Dia mengatakan, data yang dimiliki kantor Kesbangpol Linmas Tana Toraja, saat ini terdapat tujuh tempat usaha karaoke yang tersebar di beberapa wilayah dalam kabupaten Tana Toraja. Satu di antaranya, sudah dicabut izin usahanya karena pemiliknya tidak bisa bertanggungjawab atas keamanan yang menyebabkan terjadinya pembunuhan di tempat usahanya.

Menurutnya, bagi tempat usaha karaoke yang sudah mengantongi izin masih diperbolehkan mengurus perpanjangan izin usahanya. Akan tetapi, sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas tempat usaha karaoke, pemkab Tana Toraja akan rutin melakukan evaluasi guna mengantisipasi penyalagunaan izin. Termasuk jam buka karaoke mulai pukul 19.00-23.00 WITA.
(azh)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
2 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
6 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
6 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
7 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
9 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
10 jam yang lalu
Infografis
Berbagi Lagu Tanpa Izin,...
Berbagi Lagu Tanpa Izin, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved