Kasus Bansos ditunda terus, mahasiswa geram
Jum'at, 02 November 2012 - 12:47 WIB
Kasus Bansos ditunda terus, mahasiswa geram
A
A
A
Sindonews.com - Ditundanya penuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung, ternyata mengundang simpati publik. Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiwa Antikorupsi (AMAN) berunjukrasa di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata.
Mereka menyatakan geram akan penanganan kasus penyelewengan APBD Kota Bandung 2009-2010, yang dinilai lambat.
"Penundaan penuntutan kami jadikan konsern karena terlalu berlarut-larut. Bagaimana bisa segera mengadili yang salah," ujar juru bicara AMAN, Fahmi Swahyudi di lokasi aksi demonstrasi, Jumat (2/11/2012).
Pada awalnya, sidang tuntutan dijadwalkan pada 5 Oktober kemudian ditunda karena jaksa belum rampung mengerjakan lembar tuntutan bagi lima terdakwa. Dua minggu selanjutnya, alasan yang sama dilontarkan JPU yang kemudian disetujui hakim ketua majelis Setyabudi Tejocahyono.
Selain lembar tuntutan belum selesai, jaksa pun mengaku belum dapat petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sikap mengulur-ulur waktu dari hakim juga ditunjukkan saat terdakwa Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana menyusul Rochman cs menuju agenda tuntutan. Terakhir, Selasa 30 Oktober pukul 19.30 WIB tuntutan kembali ditunda.
Fahmi menyatakan pihaknya kecewa dengan tidak tersalurkannya dana Bansos Kota Bandung 2009-2010. Kekecewaannya bertambah setelah para terdakwa menjadi tahanan kota, dan tidak juga diadili. Selain itu, keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana tersebut.
"Dari pemberitaan di media sudah jelas B1 dan B3 (sebutan untuk Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Bandung) diindikasikan tersangkut. Tapi belum ada pengusutan, uang Rp 80 miliar itu kan harusnya masuk kantong masyarakat untuk bayar sekolah juga pembangunan," ucapnya.
Tuduhan terhadap dua pimpinan Kota Bandung itu tak serta-merta dapat dibuktikan. Fahmi menambahkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung belum menunjukkan keseriusannya.
"Kita tidak punya data yang jelas, tapi menurut Undang-undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun, karena kerugian di atas Rp 2 miliar," ujar mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas) itu.
Dua dari mahasiswa melumuri tubuhnya yang bertelanjang dada dengan tanah di halaman PN bandung. Mereka melakukan aksi teatrikal sambil berteriak. Sebagian mahasiswa menghadap Humas PN Bandung Sumantono, di Ruang Mediasi. Sumantono mengarahkan kepada mahasiswa, bahwa penundaan yang berlangsung hampir enam kali disebabkan jaksa belum siap.
"Untuk perkara korupsi pengerjaannya ditarget 120 hari. Berlarut-larutnya ini karena penuntutan yang tak kunjung dilakukan," ujar Sumantono.
Penuntutan merupakan tugas jaksa, apalagi menurutnya untuk kasus luar biasa seperti Bansos perlu penanganan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar. Mengenai keterlibatan pimpinan daerah, Sumantono menekankan, mahasiswa harus mengawal keberlangsungan sidang secara utuh.
"Kalau ada fakta sidang yang mengerucut ke keterlibatan walikota dan sekda, harus dilaporkan. Kalau hanya dari berita bisa salah, harus total ikuti dari awal sidang sampai akhir," ujar dia.
Mereka menyatakan geram akan penanganan kasus penyelewengan APBD Kota Bandung 2009-2010, yang dinilai lambat.
"Penundaan penuntutan kami jadikan konsern karena terlalu berlarut-larut. Bagaimana bisa segera mengadili yang salah," ujar juru bicara AMAN, Fahmi Swahyudi di lokasi aksi demonstrasi, Jumat (2/11/2012).
Pada awalnya, sidang tuntutan dijadwalkan pada 5 Oktober kemudian ditunda karena jaksa belum rampung mengerjakan lembar tuntutan bagi lima terdakwa. Dua minggu selanjutnya, alasan yang sama dilontarkan JPU yang kemudian disetujui hakim ketua majelis Setyabudi Tejocahyono.
Selain lembar tuntutan belum selesai, jaksa pun mengaku belum dapat petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sikap mengulur-ulur waktu dari hakim juga ditunjukkan saat terdakwa Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana menyusul Rochman cs menuju agenda tuntutan. Terakhir, Selasa 30 Oktober pukul 19.30 WIB tuntutan kembali ditunda.
Fahmi menyatakan pihaknya kecewa dengan tidak tersalurkannya dana Bansos Kota Bandung 2009-2010. Kekecewaannya bertambah setelah para terdakwa menjadi tahanan kota, dan tidak juga diadili. Selain itu, keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana tersebut.
"Dari pemberitaan di media sudah jelas B1 dan B3 (sebutan untuk Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Bandung) diindikasikan tersangkut. Tapi belum ada pengusutan, uang Rp 80 miliar itu kan harusnya masuk kantong masyarakat untuk bayar sekolah juga pembangunan," ucapnya.
Tuduhan terhadap dua pimpinan Kota Bandung itu tak serta-merta dapat dibuktikan. Fahmi menambahkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung belum menunjukkan keseriusannya.
"Kita tidak punya data yang jelas, tapi menurut Undang-undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun, karena kerugian di atas Rp 2 miliar," ujar mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas) itu.
Dua dari mahasiswa melumuri tubuhnya yang bertelanjang dada dengan tanah di halaman PN bandung. Mereka melakukan aksi teatrikal sambil berteriak. Sebagian mahasiswa menghadap Humas PN Bandung Sumantono, di Ruang Mediasi. Sumantono mengarahkan kepada mahasiswa, bahwa penundaan yang berlangsung hampir enam kali disebabkan jaksa belum siap.
"Untuk perkara korupsi pengerjaannya ditarget 120 hari. Berlarut-larutnya ini karena penuntutan yang tak kunjung dilakukan," ujar Sumantono.
Penuntutan merupakan tugas jaksa, apalagi menurutnya untuk kasus luar biasa seperti Bansos perlu penanganan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar. Mengenai keterlibatan pimpinan daerah, Sumantono menekankan, mahasiswa harus mengawal keberlangsungan sidang secara utuh.
"Kalau ada fakta sidang yang mengerucut ke keterlibatan walikota dan sekda, harus dilaporkan. Kalau hanya dari berita bisa salah, harus total ikuti dari awal sidang sampai akhir," ujar dia.
(azh)