Warga-pengikut Syiah akhirnya damai
Jum'at, 02 November 2012 - 12:11 WIB

Warga-pengikut Syiah akhirnya damai
A
A
A
Sindonews.com - Setelah insiden perusakan rumah pengikut Syiah, perwakilan warga Marikrubu, Kota Ternate Tengah, Maluku Utara (Malut) dan pengikut ajaran Syiah akhirnya berdamai.
Proses perdamaian itu, Kamis 01 Oktober 2012 malam ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan sesmi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kesepakatan berdamai itu dilakukan di Aula kantor kepolisian Polres Ternate. Surat perdamaian itu, dibuat yang di Wakili oleh masing- masing pihak di antaranya HI Samid Barham sebaga pihak pertama dari masyarakat Marikrubu, sementara Helmi Husni sebagai pihak kedua yang mewakili pengikut Syiah.
Dalam surat pernyataan tersebut tertuang secara jelas pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, melakukan penganiayaan dan perusaakan rumah ajaran Syiah sebagai pihak kedua, hanya karena kecurigaan berlebihan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh pihak kedua.
Sementara pada poin kedua, menjelaskan pihak kedua dan pengikutnya menyatakan mulai dengan saat ini dan seterusnya tidak akan lagi melakukan kegiatan apapun, maupun berkumpul dan melaksanakan aktivitas atau menabrak ajaran di kelurahan tersebut dan masing-masing pihak saling menjaga hak-hak pribadi dan tidak saling menganggu.
Selain itu, masing-masing pihak berjanji untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan saling melakukan siraturahim guna mempererat tali persaudaraan agar saling curiga mencurigai tidak timbul kembali.
Sementara dalam poin terakhir menegaskan, apabila di kemudian hari ternyata ada di antara keduannya melanggar dari isi pernyataan yang telah disepakati bersama, maka masing-masing pihak bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kanit SPKT Ipda Siswanto mengatakan kedua bela pihak sudah berdamai dan menandatangani surat pernyataan. Selain itu, kedua belah pihak membacakan poin-poin yang termuat dalam surat pernyataan tersebut dan diterima oleh keduanya.
"Pernyataan damai bersifat mengikat dan tidak ada yang melanggar kesepakatan tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Siswanto menjelaskan kepada wartawan, Jumat (2/11/2012).
Sebelumnya, perwakilan warga Marikrubu Kota Ternate Tengah dan perwakilan pengikut Syiah melakukan mediasi oleh pihak kepolisian Polres Ternate. Kana tetapi tak membuahkan hasil. Perwakilan warga tetap bersikeras melarang para pengikut Syiah untuk melakukan kegiatan di kampung tersebut, sehingga terjadi perang mulut antar kedua bela pihak.
Proses perdamaian itu, Kamis 01 Oktober 2012 malam ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan sesmi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kesepakatan berdamai itu dilakukan di Aula kantor kepolisian Polres Ternate. Surat perdamaian itu, dibuat yang di Wakili oleh masing- masing pihak di antaranya HI Samid Barham sebaga pihak pertama dari masyarakat Marikrubu, sementara Helmi Husni sebagai pihak kedua yang mewakili pengikut Syiah.
Dalam surat pernyataan tersebut tertuang secara jelas pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, melakukan penganiayaan dan perusaakan rumah ajaran Syiah sebagai pihak kedua, hanya karena kecurigaan berlebihan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh pihak kedua.
Sementara pada poin kedua, menjelaskan pihak kedua dan pengikutnya menyatakan mulai dengan saat ini dan seterusnya tidak akan lagi melakukan kegiatan apapun, maupun berkumpul dan melaksanakan aktivitas atau menabrak ajaran di kelurahan tersebut dan masing-masing pihak saling menjaga hak-hak pribadi dan tidak saling menganggu.
Selain itu, masing-masing pihak berjanji untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan saling melakukan siraturahim guna mempererat tali persaudaraan agar saling curiga mencurigai tidak timbul kembali.
Sementara dalam poin terakhir menegaskan, apabila di kemudian hari ternyata ada di antara keduannya melanggar dari isi pernyataan yang telah disepakati bersama, maka masing-masing pihak bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kanit SPKT Ipda Siswanto mengatakan kedua bela pihak sudah berdamai dan menandatangani surat pernyataan. Selain itu, kedua belah pihak membacakan poin-poin yang termuat dalam surat pernyataan tersebut dan diterima oleh keduanya.
"Pernyataan damai bersifat mengikat dan tidak ada yang melanggar kesepakatan tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Siswanto menjelaskan kepada wartawan, Jumat (2/11/2012).
Sebelumnya, perwakilan warga Marikrubu Kota Ternate Tengah dan perwakilan pengikut Syiah melakukan mediasi oleh pihak kepolisian Polres Ternate. Kana tetapi tak membuahkan hasil. Perwakilan warga tetap bersikeras melarang para pengikut Syiah untuk melakukan kegiatan di kampung tersebut, sehingga terjadi perang mulut antar kedua bela pihak.
(azh)