Ribuan pil dekstro disita dari warung jamu
Jum'at, 02 November 2012 - 02:57 WIB
Ribuan pil dekstro disita dari warung jamu
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort Banjar menyita sebanyak 13 ribu pil dekstro siap edar dari sebuah warung jamu tradisional dan rumah milik pengedar. Selain menyita 13 ribu butir pil dektro polisi juga mengamankan seorang tersangka.
Kapolresta Banjar AKBP Sambodo Purnomo Yugo mengaku telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial SA (34) warga Dusun Panajung Barat, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sebanyak 13 ribu butir pil dekstro siap edar,” terang Sambodo, Kamis (01/11/2012).
Sambodo menegaskan, perbuatan tersangka jelas sangat merugikan dan melanggar pasal 196 dan pasal 98 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan.
“Peredaran pil dekstro di Banjar sudah meresahkan, apalagi beberapa waktu lalau sejumlah remaja mati sia-sia akibat mengkonsumsi pil jenis dekstro ini,” tandas Sambodo.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Banjar Iptu Usep Supiyan menjelaskan, penangkapan tersangka dan penyitaan pil jenis dektro yang dilakukan oleh timnya, berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan ada salah satu warung jamu tradisional yang menjual pil dektro. Padahal, kami sudah tegas melarang dan menindak tegas setiap pengedar pil dekstro, karena di Banjar sudah banyak remaja yang menjadi korban dekstro,” terang Usep.
Kapolresta Banjar AKBP Sambodo Purnomo Yugo mengaku telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial SA (34) warga Dusun Panajung Barat, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sebanyak 13 ribu butir pil dekstro siap edar,” terang Sambodo, Kamis (01/11/2012).
Sambodo menegaskan, perbuatan tersangka jelas sangat merugikan dan melanggar pasal 196 dan pasal 98 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan.
“Peredaran pil dekstro di Banjar sudah meresahkan, apalagi beberapa waktu lalau sejumlah remaja mati sia-sia akibat mengkonsumsi pil jenis dekstro ini,” tandas Sambodo.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Banjar Iptu Usep Supiyan menjelaskan, penangkapan tersangka dan penyitaan pil jenis dektro yang dilakukan oleh timnya, berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan ada salah satu warung jamu tradisional yang menjual pil dektro. Padahal, kami sudah tegas melarang dan menindak tegas setiap pengedar pil dekstro, karena di Banjar sudah banyak remaja yang menjadi korban dekstro,” terang Usep.
(ysw)