Razia taksi, Polsek Tebet amankan parang
Kamis, 01 November 2012 - 17:07 WIB
Razia taksi, Polsek Tebet amankan parang
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Polsek Tebet, Jakarta, menggelar operasi cipta kondisi khusus taksi di samping Hotel Haris, di Jalan Abdulah Safei, Tebet, Jakarta Selatan. Sasaran operasi ini adalah senjata tajam, narkoba dan bahan peledak.
Kapolsek Tebet Kompol Suyatno mengatakan, sebanyak 16 personel dikerahkan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Pawas Ipda Kasno.
"Tujuan dari operasi ini untuk memberikan rasa aman terhadap para penumpang taksi khususnya, dan menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah Tebet, dan dilaksanakan setiap hari pada jam dan lokasi sesuai tingkat kerawanan," ujar Suyatno, melalui keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Ditambahkan dia, saat operasi dilakukan pihaknya berhasil menjaring satu orang pria berinisial Hp, warga Jalan Cipinang Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Hp ditangkap saat melintas dengan sepeda motor Honda Karisma. Dia diberhentikan, kemudian dilakukan penggeledahan dan kedapatan senjata tajam berupa parang. Saat ini, Hp berikut barang bukti sebilah parang, dibawa ke Polsek Tebet untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya membawa senjata tajam, HP dikenakan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Kapolsek Tebet Kompol Suyatno mengatakan, sebanyak 16 personel dikerahkan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Pawas Ipda Kasno.
"Tujuan dari operasi ini untuk memberikan rasa aman terhadap para penumpang taksi khususnya, dan menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah Tebet, dan dilaksanakan setiap hari pada jam dan lokasi sesuai tingkat kerawanan," ujar Suyatno, melalui keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Ditambahkan dia, saat operasi dilakukan pihaknya berhasil menjaring satu orang pria berinisial Hp, warga Jalan Cipinang Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Hp ditangkap saat melintas dengan sepeda motor Honda Karisma. Dia diberhentikan, kemudian dilakukan penggeledahan dan kedapatan senjata tajam berupa parang. Saat ini, Hp berikut barang bukti sebilah parang, dibawa ke Polsek Tebet untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya membawa senjata tajam, HP dikenakan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
(san)