Bandar narkoba asal China ditangkap di Surabaya
Rabu, 31 Oktober 2012 - 21:52 WIB
Bandar narkoba asal China ditangkap di Surabaya
A
A
A
Sindonews.com - Seorang bandar narkoba berkewarganegaraan China Ye Xiao Ying diamankan oleh Satreskona Polrestabes Surabaya. Untuk mengelabui petugas, Ye membuka klinik pengobatan di kawasan Jalan Dukuh, Kupang Barat.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita berbagai jenis narkotika seperti 2.070,9 gram Keytamin, 384 butir pil ekstasi warna cream, 1.298,6 gram serbuk kristal, 233 pil happy five, sembilan botol berisi pil warna putih dan satu bungkus plastik 0,5 gram berisi sabu.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Iskandar mengaku masih mendalami penangkapan ini. Termasuk menyelidiki jaringan Ye di Kota Surabaya dan sejumlah kota lain.
"Dugaan sementara barang-barang ini didapat dari Malaysia dan Jakarta," kata Iskandar di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Rabu (31/10/2012).
Barang haram dari berbagai jenis itu, diedarkan oleh tersangka ke sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Meski tergolong sebagai pemain lama, namun tersangka mengaku baru satu tahun berada di Surabaya. Tersangka masuk ke Surabaya menggunakan Visa Kunjungan.
Terbongkarnya bisnis haram oleh WNA ini bermula dari informasi masyarakat di sekitar klinik milik tersangka. Dari informasi itulah, kepolisian melakukan penyelidikan.
"Polisi mengira klinik tersebut adalah home industri. Karena kami menemukan beberapa alat produksi seperti peralatan rumah tangga. Ternyata tempat itu digunakan untuk menyimpan barang-barang (narkoba) ini," ujarnya.
Atas perbuatan itu, perempuan asal Jalan San Si Fang Pe, Fu Jian, China ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita berbagai jenis narkotika seperti 2.070,9 gram Keytamin, 384 butir pil ekstasi warna cream, 1.298,6 gram serbuk kristal, 233 pil happy five, sembilan botol berisi pil warna putih dan satu bungkus plastik 0,5 gram berisi sabu.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Iskandar mengaku masih mendalami penangkapan ini. Termasuk menyelidiki jaringan Ye di Kota Surabaya dan sejumlah kota lain.
"Dugaan sementara barang-barang ini didapat dari Malaysia dan Jakarta," kata Iskandar di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Rabu (31/10/2012).
Barang haram dari berbagai jenis itu, diedarkan oleh tersangka ke sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Meski tergolong sebagai pemain lama, namun tersangka mengaku baru satu tahun berada di Surabaya. Tersangka masuk ke Surabaya menggunakan Visa Kunjungan.
Terbongkarnya bisnis haram oleh WNA ini bermula dari informasi masyarakat di sekitar klinik milik tersangka. Dari informasi itulah, kepolisian melakukan penyelidikan.
"Polisi mengira klinik tersebut adalah home industri. Karena kami menemukan beberapa alat produksi seperti peralatan rumah tangga. Ternyata tempat itu digunakan untuk menyimpan barang-barang (narkoba) ini," ujarnya.
Atas perbuatan itu, perempuan asal Jalan San Si Fang Pe, Fu Jian, China ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(rsa)