Limbah domestik cemari sungai pulau Jawa
Rabu, 31 Oktober 2012 - 18:53 WIB
Limbah domestik cemari sungai pulau Jawa
A
A
A
Sindonews.com – Buruknya pemahaman warga untuk membuang sampah pada tempatnya membuat sejumlah aliran kali tercemar. Bahkan di Jawa tercatat, aliran sungai 70 persen tercemar limbah domestik.
“Limbah domestik yang mencemari kandungan air sungai di Jawa ada 70 persen. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Barlin Abdurahman di DIY, Rabu (31/10/2012).
Abdurahman menyampaikan, hampir seluruh sungai yang ada di Jawa mengalami kondisi yang dianggap kritis. Untuk mengantisipasinya, pemerintah sendiri telah melakukan pemantauan terhadap industri-industri yang potensi mengakibatkan pencemaran.
“Untuk menghilangkan pencemaran akibat limbah domestik sulit dilakukan. Kalau sebuah indrustri pasti dikaji dan dilakukan penelitian. Untuk rumah tangga ini kan tidak ada izin seperti halnya industri,” urainya.
Ia meneruskan, pemikiran masyarakat untuk peduli lingkungan, khususnya tidak mencemari sungai perlu digiatkan terus-menerus.
Sementara itu, Staf Bidang Pemulihan Lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Yogyakarta, Galih Pasorong mengakui untuk pencegahan membuang sampah di sungai sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia mengungkapkan ada tiga sungai yang mengalami pencemaran limbah domestik di Kota Yogyakarta. Ketiga sungai itu, Kali Code, Kali Gadjah Wong, dan Kali Winongo.
“Untuk pengecekan kondisi air ini fluktuatif. Artinya, kondisi air berubah berkaitan juga dengan volume aliran,” jelasnya.
“Limbah domestik yang mencemari kandungan air sungai di Jawa ada 70 persen. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Barlin Abdurahman di DIY, Rabu (31/10/2012).
Abdurahman menyampaikan, hampir seluruh sungai yang ada di Jawa mengalami kondisi yang dianggap kritis. Untuk mengantisipasinya, pemerintah sendiri telah melakukan pemantauan terhadap industri-industri yang potensi mengakibatkan pencemaran.
“Untuk menghilangkan pencemaran akibat limbah domestik sulit dilakukan. Kalau sebuah indrustri pasti dikaji dan dilakukan penelitian. Untuk rumah tangga ini kan tidak ada izin seperti halnya industri,” urainya.
Ia meneruskan, pemikiran masyarakat untuk peduli lingkungan, khususnya tidak mencemari sungai perlu digiatkan terus-menerus.
Sementara itu, Staf Bidang Pemulihan Lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Yogyakarta, Galih Pasorong mengakui untuk pencegahan membuang sampah di sungai sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia mengungkapkan ada tiga sungai yang mengalami pencemaran limbah domestik di Kota Yogyakarta. Ketiga sungai itu, Kali Code, Kali Gadjah Wong, dan Kali Winongo.
“Untuk pengecekan kondisi air ini fluktuatif. Artinya, kondisi air berubah berkaitan juga dengan volume aliran,” jelasnya.
(ysw)