Petugas di Lapas terlibat peredaran narkoba
Rabu, 31 Oktober 2012 - 14:04 WIB

Petugas di Lapas terlibat peredaran narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia cukup memprihatinkan.
Saat ini tercatat, ada 53 oknum di bawah Direktorat Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemnkum dan HAM) yang menjalani proses hukum karena terlibat peredaran narkoba.
Informasi tersebut diungkap Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sihabudin, saat melakukan sidak dan mengukuhkan petugas Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) antinarkoba di Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru, Sidoarjo.
Ia menegaskan, jumlah oknum Lapas dan Rutan yang terlibat narkoba itu tidak menutup kemungkinan terus bertambah. "Karena masih ada sejumlah kantor wilayah yang belum melaporkannya," kata Sihabudin, Rabu (31/10/2012).
Untuk memberikan efek jera, Ditjen Permasyarakatan memberikan sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian tidak hormat. Kemenkum dan HAM juga akan menyerahkan oknum Lapas dan Rutan tersebut ke jalur hukum.
Berdasarkan data dari Ditjen Permasyarakatan Kemenkum dan HAM, dari sejumlah Lapas dan Rutan di Indonesia, jumlah oknum yang terlibat peredaran narkoba dalam lingkungan Lapas didominasi oleh oknum dari Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng dan Lapas Madiun.
Untuk mengurangi dan menekan peredaran narkoba dalam Lapas dan Rutan, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM mengukuhkan Satgas Kamtib antinarkoba di Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru, Sidoarjo yang beranggotakan sejumlah petugas keamanan Rutan.
Saat ini tercatat, ada 53 oknum di bawah Direktorat Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemnkum dan HAM) yang menjalani proses hukum karena terlibat peredaran narkoba.
Informasi tersebut diungkap Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sihabudin, saat melakukan sidak dan mengukuhkan petugas Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) antinarkoba di Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru, Sidoarjo.
Ia menegaskan, jumlah oknum Lapas dan Rutan yang terlibat narkoba itu tidak menutup kemungkinan terus bertambah. "Karena masih ada sejumlah kantor wilayah yang belum melaporkannya," kata Sihabudin, Rabu (31/10/2012).
Untuk memberikan efek jera, Ditjen Permasyarakatan memberikan sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian tidak hormat. Kemenkum dan HAM juga akan menyerahkan oknum Lapas dan Rutan tersebut ke jalur hukum.
Berdasarkan data dari Ditjen Permasyarakatan Kemenkum dan HAM, dari sejumlah Lapas dan Rutan di Indonesia, jumlah oknum yang terlibat peredaran narkoba dalam lingkungan Lapas didominasi oleh oknum dari Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng dan Lapas Madiun.
Untuk mengurangi dan menekan peredaran narkoba dalam Lapas dan Rutan, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM mengukuhkan Satgas Kamtib antinarkoba di Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru, Sidoarjo yang beranggotakan sejumlah petugas keamanan Rutan.
(ysw)