Mendagri didesak copot jabatan Wali Kota Depok Nurmahmudi
Rabu, 31 Oktober 2012 - 13:24 WIB
Mendagri didesak copot jabatan Wali Kota Depok Nurmahmudi
A
A
A
Sindonews.com - Jabatan Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail kembali disoal. Hal ini tak lepas dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK pengangkatan Nurmahmudi sebagai Wali Kota Depok.
Sekolah massa menamakan diri Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD) pun meminta agar Nurmahmudi Ismail segera dicopot dari jabatan Wali Kota Depok.
Jabatan Nurhmahmudi tidak lagi mengikat, setelah terbit putusan MA No. 14/K/TUN/2012 yang membatalkan SK KPUD Depok No. 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil Wali Kota Depok bersifat final dan mengikat.
"Oleh karena itu, putusan MA tersebut harus segera dieksekusi oleh Mendagri, tanpa harus menunggu usulan dari DPRD Depok melalui Gubernur Jawa Barat," desak Koordinator FKRD Banta Ayusan dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Dalam masalah tersebut, Mendagri dapat mengambil putusan melalu8i UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan KPU No. 13/2012. Namun, jika hal ini tidak cepat dilakukan maka dapat membuat masyarakat Kota Depok resah.
"Untuk menjaga stabilitas sosial masyarakat yang kian resah, situasi dan kondisi yang mulai tidak kondusif serta adanya kepastian hukum setelah terbit putusan MA No. 14/K/TUN/2012 yang inkrah, bersifat final dan mengikat," tukasnya.
Sekolah massa menamakan diri Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD) pun meminta agar Nurmahmudi Ismail segera dicopot dari jabatan Wali Kota Depok.
Jabatan Nurhmahmudi tidak lagi mengikat, setelah terbit putusan MA No. 14/K/TUN/2012 yang membatalkan SK KPUD Depok No. 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil Wali Kota Depok bersifat final dan mengikat.
"Oleh karena itu, putusan MA tersebut harus segera dieksekusi oleh Mendagri, tanpa harus menunggu usulan dari DPRD Depok melalui Gubernur Jawa Barat," desak Koordinator FKRD Banta Ayusan dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Dalam masalah tersebut, Mendagri dapat mengambil putusan melalu8i UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan KPU No. 13/2012. Namun, jika hal ini tidak cepat dilakukan maka dapat membuat masyarakat Kota Depok resah.
"Untuk menjaga stabilitas sosial masyarakat yang kian resah, situasi dan kondisi yang mulai tidak kondusif serta adanya kepastian hukum setelah terbit putusan MA No. 14/K/TUN/2012 yang inkrah, bersifat final dan mengikat," tukasnya.
(lns)