Sekolah kutip iuran proyektor dan LKS
Selasa, 30 Oktober 2012 - 19:22 WIB
Sekolah kutip iuran proyektor dan LKS
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mendapat aduan dari orangtua ke DPRD Yogyakarta, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 dan Kepsek SDN Ngupasan Surapati mengakui adanya iuran untuk pembelian LCD proyektor dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kepsek SMPN 2 Yogyakarta Emed Heryana mengatakan memang ada iuran untuk pembelian LCD proyektor tersebut. Namun begitu, kesepakatan tersebut bukan atas permintaan sekolah melainkan datang dari wali murid langsung.
“Semua atas kesepakatan, kami juga tidak terlibat dan baru tahu hasilnya setelah diberitahu, apalagi saat rapat itu saya juga sedang tidak ada di sekolah. Jadi iuran itu murni dari gagasan wali murid sendiri,” elak Emed di ruang kerjanya, Selasa (30/10/2012).
Emed menerangkan untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar (KMB) LCD proyektor itu memang sangat diperlukan. Apalagi dari tiga kelas, yaitu kelas VII hingga IX, hanya kelas VII yang belum mempunyai LCD proyektor.
Terpisah kepala SDN Ngupasan Suprapti mengatakan memang ada pembelian buku LKS. Hanya saja untuk LKS tidak ada paksaan, sekolah hanya menawarkan saja.
Pembelian LKS ini juga untuk menunjang pendidikan, sebab untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain buku paket juga perlu sarana pendukung lainnya, di antaranya dengan soal-soal latihan, dalam bentuk LKS tersebut.
Sekretaris Disdik Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan memang telah menerima surat dari Dewan soal adanya iuran untuk biaya pembelian LCD proyektor di SMPN 2 Yogyakarta dan pembelian LKS di SDN Ngupasan Yogyakarta.
Namun karena belum melakukan klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan, sehingga belum dapat memberikan keterangan soal tersebut.
“Yang jelas sesuai dengan ketentuan pungutan apapun di sekolah negeri non SBI tidak diperbolehkan, karenanya, kami perlu kroscek terlebih dahulu untuk kasus di kedua sekolah tersebut,” janjinya.
Kepsek SMPN 2 Yogyakarta Emed Heryana mengatakan memang ada iuran untuk pembelian LCD proyektor tersebut. Namun begitu, kesepakatan tersebut bukan atas permintaan sekolah melainkan datang dari wali murid langsung.
“Semua atas kesepakatan, kami juga tidak terlibat dan baru tahu hasilnya setelah diberitahu, apalagi saat rapat itu saya juga sedang tidak ada di sekolah. Jadi iuran itu murni dari gagasan wali murid sendiri,” elak Emed di ruang kerjanya, Selasa (30/10/2012).
Emed menerangkan untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar (KMB) LCD proyektor itu memang sangat diperlukan. Apalagi dari tiga kelas, yaitu kelas VII hingga IX, hanya kelas VII yang belum mempunyai LCD proyektor.
Terpisah kepala SDN Ngupasan Suprapti mengatakan memang ada pembelian buku LKS. Hanya saja untuk LKS tidak ada paksaan, sekolah hanya menawarkan saja.
Pembelian LKS ini juga untuk menunjang pendidikan, sebab untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain buku paket juga perlu sarana pendukung lainnya, di antaranya dengan soal-soal latihan, dalam bentuk LKS tersebut.
Sekretaris Disdik Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan memang telah menerima surat dari Dewan soal adanya iuran untuk biaya pembelian LCD proyektor di SMPN 2 Yogyakarta dan pembelian LKS di SDN Ngupasan Yogyakarta.
Namun karena belum melakukan klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan, sehingga belum dapat memberikan keterangan soal tersebut.
“Yang jelas sesuai dengan ketentuan pungutan apapun di sekolah negeri non SBI tidak diperbolehkan, karenanya, kami perlu kroscek terlebih dahulu untuk kasus di kedua sekolah tersebut,” janjinya.
(ysw)