Bawa 0,3 gram sabu, wanita setengah baya diciduk

Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:05 WIB
Bawa 0,3 gram sabu, wanita setengah baya diciduk
Bawa 0,3 gram sabu, wanita setengah baya diciduk
A A A
Sindonews.com - Polres Malang Kota berhasil menangkap perempuan berinisial LS (40) di sebuah rumah makan, dekat Terminal Arjosari, Malang. LS tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan mengatakan, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Muarapake Balikpapan itu, menyembunyikan sabunya di dalam roti bekalnya.

"Awalnya digeledah di tubuhnya dan tidak ditemukan SS. Ternyata sabu itu disimpan di dalam roti," kata AKP Dwiko, di Malang, Selasa (30/10/2012).

Menurut Dwiko, tersangka ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli di kawasan Terminal Arjosari, Malang.

"Bermula dari informasi masyarakat, jika Terminal Arjosari sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengendus gerak-gerik tersangka," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial DS di kawasan Medaeng, Sidoarjo.

Barang haram seberat 0,3 gram itu senilai Rp1,5 juta. Dari transaksi tersebut, LS dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp200 ribu. LS merupakan pemain lama dalam sindikat narkoba.

Tersangka yang berdomisili di Surabaya ini pada 2008 tercatat pernah masuk bui di Rutan Medaeng Sidoarjo. Dia dijatuhi masa hukuman dua tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi sabu.

Saat ini, LS ditangkap saat menjadi pengedar dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35/2009 tentang psikotropika.

Tersangka terancam dipenjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 ribu dan maksimal Rp8 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9283 seconds (0.1#10.140)