Jam buka warnet akan dibatasi
Selasa, 30 Oktober 2012 - 13:32 WIB
Jam buka warnet akan dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Yogyakarta mengusulkan untuk jam buka warung internet (warnet) hanya sampai pukul 23.00 WIB. Usulan ini sebagai tindak lanjut atas aduan warga, yang protes anaknya kerap menghabiskan waktunya di tempat game online tersebut.
Masalah pembatasan jam buka game online ini menjadi salah satu pokok pembahasan antara komisi A dengan Dinas Perizinan dan Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta di ruang Komisi A DPRD Yogyakarta, Selasa (30/10/2012).
“Pembatasan jam buka ini sangat penting, jika tidak ada batasan, dikhawatirkan akan merusak generasi muda. Selain jarang pulang, tentunya juga melupakan kewajiban mereka untuk belajar,” ungkap anggota komisi A DPRD Yogyakarta HM Fursan.
Selain itu, pemkot juga diminta tegas dalam menerapkan penegakan perda kepada tempat usaha yang melakukan pelanggaran. Misalnya untuk warnet yang sekat ruangan atau biliknya melebihi 1,3 meter harus mendapat peringatan.
“Sebab dengan tinggi sekat ruangan atau bilik yang melebihi ketentuan, banyak yang disalahgunakan, seperti melakukan tindakan yang melanggar norma susila di masyarakat,” paparnya.
Masalah pembatasan jam buka game online ini menjadi salah satu pokok pembahasan antara komisi A dengan Dinas Perizinan dan Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta di ruang Komisi A DPRD Yogyakarta, Selasa (30/10/2012).
“Pembatasan jam buka ini sangat penting, jika tidak ada batasan, dikhawatirkan akan merusak generasi muda. Selain jarang pulang, tentunya juga melupakan kewajiban mereka untuk belajar,” ungkap anggota komisi A DPRD Yogyakarta HM Fursan.
Selain itu, pemkot juga diminta tegas dalam menerapkan penegakan perda kepada tempat usaha yang melakukan pelanggaran. Misalnya untuk warnet yang sekat ruangan atau biliknya melebihi 1,3 meter harus mendapat peringatan.
“Sebab dengan tinggi sekat ruangan atau bilik yang melebihi ketentuan, banyak yang disalahgunakan, seperti melakukan tindakan yang melanggar norma susila di masyarakat,” paparnya.
(ysw)