Hotel dan restoran mewah tunggak pajak
Selasa, 30 Oktober 2012 - 08:48 WIB
Hotel dan restoran mewah tunggak pajak
A
A
A
Sindonews.com - Tak disangka, banyak hotel mewah dan restoran di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggak pajak. Tunggakan itu terjadi di tahun anggaran 2011 lalu.
Tunggakan itu terjadi lantaran pihak Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tidak membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar penetapan pajak hotel dan restoran secara memadai.
"Memang benar masih ada tunggakan (pajak) itu. Saya sudah perintahkan tim untuk terus menagih dari wajib pajak, yaitu dari pemilik hotel dan restoran," jelas Kadisparbud TTU, Julius Sila, di lantai 2 Kantor Bupati TTU, Selasa (30/10/2012).
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bernomor; 07,b/LHP-LKPD/XIX.KUP/2012 tanggal 29 Juni 2012, terungkap Kabid Pariwisata tidak membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar penetapan pajak hotel dan restoran secara memadai.
Akibatnya, saat ditagih, pemilik hotel dan restoran membayar pajak sesuka hatinya, berdasarkan kemampuan dan kesanggupannya lalu mengisi kuitansi semacan Surat Tanda Setoran (STS).
Data yang berhasil dihimpun, hingga akhir Oktober 2012, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih menunggak tagihan pajak hotel dan restoran Tahun Anggaran (TA) 2011 lalu sebesar Rp102.440.000,00. Saldo piutang pajak itu belum disetor ke Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten TTU.
Tunggakan itu terjadi lantaran pihak Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tidak membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar penetapan pajak hotel dan restoran secara memadai.
"Memang benar masih ada tunggakan (pajak) itu. Saya sudah perintahkan tim untuk terus menagih dari wajib pajak, yaitu dari pemilik hotel dan restoran," jelas Kadisparbud TTU, Julius Sila, di lantai 2 Kantor Bupati TTU, Selasa (30/10/2012).
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bernomor; 07,b/LHP-LKPD/XIX.KUP/2012 tanggal 29 Juni 2012, terungkap Kabid Pariwisata tidak membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar penetapan pajak hotel dan restoran secara memadai.
Akibatnya, saat ditagih, pemilik hotel dan restoran membayar pajak sesuka hatinya, berdasarkan kemampuan dan kesanggupannya lalu mengisi kuitansi semacan Surat Tanda Setoran (STS).
Data yang berhasil dihimpun, hingga akhir Oktober 2012, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih menunggak tagihan pajak hotel dan restoran Tahun Anggaran (TA) 2011 lalu sebesar Rp102.440.000,00. Saldo piutang pajak itu belum disetor ke Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten TTU.
(azh)