Polda Sumsel tetapkan 27 tersangka illegal taping
Selasa, 30 Oktober 2012 - 02:00 WIB
Polda Sumsel tetapkan 27 tersangka illegal taping
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui tim Satgas pencurian minyak atau illegal taping mengklaim sudah menetapkan 27 tersangka sejak 19 Oktober 2012 sampai sekarang.
“Dari 27 tersangka, tercatat satu tersangka seorang direktur perusahaan pembuat aspal berinisial T. Memang semua tersangka tak ditahan, tapi penyidik dari satgas sudah menetapkan ke-27 orang itu sebagai tersangka. Mereka masih dalam proses penyidikikan semua dan berkasnya belum P21 (lengkap semua),” ungkap Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, di Mapolda Sumsel, Senin 29 Oktober 2012.
Menurut Djarod, ke-27 tersangka itu berasal dari wilayah Kabupaten, Muba, Banyuasin, Muaraenim, dan Kota Palembang.
”Modusnya macam-macam, ada yang membocori pipa serta membeli barang hasil illegal taping dan lainnya. Kebanyakan mereka terjaring atau tertangkap anggota satgas yang sedang melakukan operasi di lapangan atau di titik jalur pipa minyak mentah,” tandasnya.
Diketahui, sampai akhir bulan Oktober 2012 ini, tim Satgas gabungan illegal taping berhasil mengamankan 190 ton minyak mentah curian dari beberapa titik. Selain itu barang-bukti (BB) minyak mentah seperti solar dan premium, anggota satgas juga mengamankan BB truk tangki modifikasi, mobil mini colt dan lainnya.
Djarod berjanji, setelah semua data terkumpul lengkap dan operasi illegal taping berakhir, dia akan mempublikasikan secara resmi jumlah tersangka dan perkembangan kasus ini.
”Nanti saya beritahukan lebih lanjut, perkembangan kasus illegal taping ini,” pungkasnya.
“Dari 27 tersangka, tercatat satu tersangka seorang direktur perusahaan pembuat aspal berinisial T. Memang semua tersangka tak ditahan, tapi penyidik dari satgas sudah menetapkan ke-27 orang itu sebagai tersangka. Mereka masih dalam proses penyidikikan semua dan berkasnya belum P21 (lengkap semua),” ungkap Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova, di Mapolda Sumsel, Senin 29 Oktober 2012.
Menurut Djarod, ke-27 tersangka itu berasal dari wilayah Kabupaten, Muba, Banyuasin, Muaraenim, dan Kota Palembang.
”Modusnya macam-macam, ada yang membocori pipa serta membeli barang hasil illegal taping dan lainnya. Kebanyakan mereka terjaring atau tertangkap anggota satgas yang sedang melakukan operasi di lapangan atau di titik jalur pipa minyak mentah,” tandasnya.
Diketahui, sampai akhir bulan Oktober 2012 ini, tim Satgas gabungan illegal taping berhasil mengamankan 190 ton minyak mentah curian dari beberapa titik. Selain itu barang-bukti (BB) minyak mentah seperti solar dan premium, anggota satgas juga mengamankan BB truk tangki modifikasi, mobil mini colt dan lainnya.
Djarod berjanji, setelah semua data terkumpul lengkap dan operasi illegal taping berakhir, dia akan mempublikasikan secara resmi jumlah tersangka dan perkembangan kasus ini.
”Nanti saya beritahukan lebih lanjut, perkembangan kasus illegal taping ini,” pungkasnya.
(rsa)