Rusak masjid Ahmadiyah, 1 anggota FPI ditangkap

Senin, 29 Oktober 2012 - 04:33 WIB
Rusak masjid Ahmadiyah,...
Rusak masjid Ahmadiyah, 1 anggota FPI ditangkap
A A A
Sindonews.com – Satreskrim Polrestabes Bandung tetapkan satu orang tersangka pengrusakan terhadap Masjid An Nasir 1948 pada malam takbiran Idul Adha, Kamis 25 Oktober lalu.

Tersangka berinisial MAA alias U ini sudah ditahan sejak Minggu 28 Oktober. Sebelumnya polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk terhadap U.

“Iya betul dia sudah kami tahan sejak hari ini (Minggu),” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat dihubungi wartawan Minggu 28 Oktober.

Wijonarko menuturkan, tersangka ditahan karena dianggap telah melanggar pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Tersangka bisa saja bertambah. Soalnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” katanya.

Untuk melangkah lebih jauh, kini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi yang berseteru, baik dari pihak Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya dan Jemaah Ahmadiyah yang saat itu berada di dalam masjid.

Seperti diketahui, puluhan orang dari FPI Bandung Raya, rusak kaca Masjid An Nasir, Gang H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kamis 25 Oktober 2012. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB. Perusakan kaca masjid yang selama ini digunakan oleh jemaah Ahmadiyah ini dilakukan massa lantaran adanya aktivitas dari jemaah di dalam masjid.

“Kami baru pulang sweeping miras, dan pulang lewat sana (masjid). Ternyata di sana ada kegiatan, dan waktu masuk masih ada simbol Ahmadiyah,” jelas U saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 26 Oktober 2012 dini hari.

Sekitar pukul 23.00 WIB insiden perusakan yang di klaim U sebagai aksi personalnya ini terjadi tanpa melibatkan rekan-rekan FPI lainnya.

"Saya bergerak sendiri menghancurkan kaca masjid, semua laskar pada diam. Saya marah kepada Ahmadiyah," tegas U.

Akibat aksi pengrusakan, jemaat Ahmadiyah di Masjid An Nasir tidak bisa melaksanakan ibadah salat Id dan menyembelih hewan kurban.
(azh)
Berita Terkait
Muhammadiyah Masuk 10...
Muhammadiyah Masuk 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Cicit HOS Tjokroaminoto...
Cicit HOS Tjokroaminoto Lantik Pengurus PP SEPMI dan SEPMI-WATI
PP Pemuda Muhammadiyah...
PP Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Empat Pilar Pemuda Negarawan kepada AIMEP
Ormas Islam Gelar Tadarus...
Ormas Islam Gelar Tadarus Kebangsaan, Minta Pemilu Tepat Waktu, Jujur, dan Adil
Ormas-Ormas Islam Tiba...
Ormas-Ormas Islam Tiba di Istana, BoP Gaza Akan Dibahas
Muhammadiyah Ucapkan...
Muhammadiyah Ucapkan Selamat Harlah 1 Abad NU
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
19 menit yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
11 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
14 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
15 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
15 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
16 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved