Rusak masjid Ahmadiyah, 1 anggota FPI ditangkap
Senin, 29 Oktober 2012 - 04:33 WIB
Rusak masjid Ahmadiyah, 1 anggota FPI ditangkap
A
A
A
Sindonews.com – Satreskrim Polrestabes Bandung tetapkan satu orang tersangka pengrusakan terhadap Masjid An Nasir 1948 pada malam takbiran Idul Adha, Kamis 25 Oktober lalu.
Tersangka berinisial MAA alias U ini sudah ditahan sejak Minggu 28 Oktober. Sebelumnya polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk terhadap U.
“Iya betul dia sudah kami tahan sejak hari ini (Minggu),” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat dihubungi wartawan Minggu 28 Oktober.
Wijonarko menuturkan, tersangka ditahan karena dianggap telah melanggar pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Tersangka bisa saja bertambah. Soalnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” katanya.
Untuk melangkah lebih jauh, kini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi yang berseteru, baik dari pihak Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya dan Jemaah Ahmadiyah yang saat itu berada di dalam masjid.
Seperti diketahui, puluhan orang dari FPI Bandung Raya, rusak kaca Masjid An Nasir, Gang H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kamis 25 Oktober 2012. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB. Perusakan kaca masjid yang selama ini digunakan oleh jemaah Ahmadiyah ini dilakukan massa lantaran adanya aktivitas dari jemaah di dalam masjid.
“Kami baru pulang sweeping miras, dan pulang lewat sana (masjid). Ternyata di sana ada kegiatan, dan waktu masuk masih ada simbol Ahmadiyah,” jelas U saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 26 Oktober 2012 dini hari.
Sekitar pukul 23.00 WIB insiden perusakan yang di klaim U sebagai aksi personalnya ini terjadi tanpa melibatkan rekan-rekan FPI lainnya.
"Saya bergerak sendiri menghancurkan kaca masjid, semua laskar pada diam. Saya marah kepada Ahmadiyah," tegas U.
Akibat aksi pengrusakan, jemaat Ahmadiyah di Masjid An Nasir tidak bisa melaksanakan ibadah salat Id dan menyembelih hewan kurban.
Tersangka berinisial MAA alias U ini sudah ditahan sejak Minggu 28 Oktober. Sebelumnya polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk terhadap U.
“Iya betul dia sudah kami tahan sejak hari ini (Minggu),” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat dihubungi wartawan Minggu 28 Oktober.
Wijonarko menuturkan, tersangka ditahan karena dianggap telah melanggar pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Tersangka bisa saja bertambah. Soalnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” katanya.
Untuk melangkah lebih jauh, kini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi yang berseteru, baik dari pihak Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya dan Jemaah Ahmadiyah yang saat itu berada di dalam masjid.
Seperti diketahui, puluhan orang dari FPI Bandung Raya, rusak kaca Masjid An Nasir, Gang H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kamis 25 Oktober 2012. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB. Perusakan kaca masjid yang selama ini digunakan oleh jemaah Ahmadiyah ini dilakukan massa lantaran adanya aktivitas dari jemaah di dalam masjid.
“Kami baru pulang sweeping miras, dan pulang lewat sana (masjid). Ternyata di sana ada kegiatan, dan waktu masuk masih ada simbol Ahmadiyah,” jelas U saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 26 Oktober 2012 dini hari.
Sekitar pukul 23.00 WIB insiden perusakan yang di klaim U sebagai aksi personalnya ini terjadi tanpa melibatkan rekan-rekan FPI lainnya.
"Saya bergerak sendiri menghancurkan kaca masjid, semua laskar pada diam. Saya marah kepada Ahmadiyah," tegas U.
Akibat aksi pengrusakan, jemaat Ahmadiyah di Masjid An Nasir tidak bisa melaksanakan ibadah salat Id dan menyembelih hewan kurban.
(azh)