Bandar narkoba dibekuk polisi dan barbuknya
Minggu, 28 Oktober 2012 - 16:57 WIB
Bandar narkoba dibekuk polisi dan barbuknya
A
A
A
Sindonews.com - Satu orang bandar dan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Dua orang ini, merupakan buruan polisi yang masuk dalam Target Operasi (TO).
Keduanya diamankan dari rumahnya masing-masing dengan barang bukti (barbuk) sabu-sabu siap edar seberat 3,5 gram yang dimasukan ke dalam sepuluh plastik bening. Para pelaku itu adalah Jal (39), warga Desa Sukajadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu dan Sud (47) warga
Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka digelandang ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari kedua tersangka itu, kita berhasil menyita sabu-sabu seberat 3,5 gram. Mereka mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari orang Jakarta.Nama orang ini juga sudah kita kantongi, " kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Carim Merta, Minggu (28/10/2012).
ditangkapnya kedua pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, bermula dari beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba yang mendapatkan laporan dari warga. Informasi berharga tersebut menyebutkan jika ada aktifitas penjualan barang terlarang yang dilakukan oleh pelaku.
Berbekal informasi itu, lantas polisi mendatangi lokasi. Di tempat itu, petugas mencurigai rumah Jal yang sering didatangi sejumlah pemuda. Setelah melakukan pengintaian, tak berapa lama polisi membuat strategi penyamaran untuk melakukan penangkapan.
Upaya penyamaran ternyata tak diketahui pelaku. Hingga pelaku dapat diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang dimasukan ke dalam saku celanya.
Namun, saat dilakukan penangkapan, Jal mengelak dengan mengatakan bukan dia sebagai pengedarnya. Polisi kemudian mengorek keterangan dari Jal. Jal pun mengakui bukan hanya dirinya saja yang mengedarkan sabu-sabu.
Dari keterangan ini, akhirnya polisi berhasil mengamankan Sud. Tak berapa lama, keduanya lantas digelandang ke mapolres setempat. Dihadapanpemeriksa, mereka mengakui jika barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta.
Menurutnya, keberhasilan jajarannya ini dalam rangka operasi anti narkotika dengan sasaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dikatakannya, karena perbuatannya, mereka akan diancam pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Keduanya diamankan dari rumahnya masing-masing dengan barang bukti (barbuk) sabu-sabu siap edar seberat 3,5 gram yang dimasukan ke dalam sepuluh plastik bening. Para pelaku itu adalah Jal (39), warga Desa Sukajadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu dan Sud (47) warga
Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka digelandang ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari kedua tersangka itu, kita berhasil menyita sabu-sabu seberat 3,5 gram. Mereka mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari orang Jakarta.Nama orang ini juga sudah kita kantongi, " kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Carim Merta, Minggu (28/10/2012).
ditangkapnya kedua pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, bermula dari beberapa anggota Satuan Reserse Narkoba yang mendapatkan laporan dari warga. Informasi berharga tersebut menyebutkan jika ada aktifitas penjualan barang terlarang yang dilakukan oleh pelaku.
Berbekal informasi itu, lantas polisi mendatangi lokasi. Di tempat itu, petugas mencurigai rumah Jal yang sering didatangi sejumlah pemuda. Setelah melakukan pengintaian, tak berapa lama polisi membuat strategi penyamaran untuk melakukan penangkapan.
Upaya penyamaran ternyata tak diketahui pelaku. Hingga pelaku dapat diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang dimasukan ke dalam saku celanya.
Namun, saat dilakukan penangkapan, Jal mengelak dengan mengatakan bukan dia sebagai pengedarnya. Polisi kemudian mengorek keterangan dari Jal. Jal pun mengakui bukan hanya dirinya saja yang mengedarkan sabu-sabu.
Dari keterangan ini, akhirnya polisi berhasil mengamankan Sud. Tak berapa lama, keduanya lantas digelandang ke mapolres setempat. Dihadapanpemeriksa, mereka mengakui jika barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta.
Menurutnya, keberhasilan jajarannya ini dalam rangka operasi anti narkotika dengan sasaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dikatakannya, karena perbuatannya, mereka akan diancam pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(mhd)