Ahmadiyah-LBH laporkan kasus perusakan masjid
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 18:19 WIB
Ahmadiyah-LBH laporkan kasus perusakan masjid
A
A
A
Sindonews.com - Jemaah Ahmadiyah telah melaporkan kasus perusakan kaca dan pintu gerbang Masjid An Nasir yang dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI).
“Saya sudah menerima laporan dari rekan kami yang melaporkan kepada kepolisian karena ada kerusakan. Dan sudah ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ungkap mubalig Masjid An Nasir Abdul Wahid Yora, dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat (26/10/2012).
Seperti diberitakan, massa dari FPI Bandung Raya telah merusak kaca dan pintu gerbang masjid malam tadi, Kamis 25 Oktober. FPI berdalih, ingin menegakan Peraturan Gubernur Jabar tentang pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat (Jabar). Meski begitu, pengrusakan disebut-sebut bukan dilakukan atas nama FPI melainkan aksi individu yang spontan.
Konferensi pers yang dimulai sekira pukul 14.30 WIB itu dihadiri bukan hanya para mubalig dan pengurus jemaah Ahmadiyah Bandung, tetapi ada perwakilan dari ormas keagamaan, perwakilan Departemen Agama, perwakila Nahdatul Ulama (NU), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Yora yang menjadi salah satu orang yang berada dalam peristiwa pengrusakan oleh FPI di malam takbiran itu berharap, pelaku pengrusakan bisa segera diproses oleh kepolisian. “Tapi entah diprosesnya nanti bagaimana (oleh kepolisian),” katanya.
Dia menambahkan, akibat kejadian itu, dirinya dan beberapa rekan tidak bisa melaksanakan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.
Ketua Forum Aktivis Muda Nahdlatul Ulama Kota Bandung Asep Hadiana sangat menyayangkan dengan aksi pengrusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. “Yang jelas ini telah terjadi penyerangan, intimidasi, kekerasan, ada buktinya. Tidak ada jalan lain polisi harus tegas terhadap pelaku,” kata Asep.
Menurutnya, sebenarnya pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama di Bandung hanyalah sekelompok kecil yang itu-itu juga. Hanya saja terjadi pembiaran oleh aparat maupun pemerintah. Terlebih kelompok atau ormas tersebut merasa mendapat dukungan lewat Pergub pelarangan Ahmadiyah di Jabar. Asep menilai Pergub ini sebagai peraturan yang inskontitusional atau bertentangan undang-undang di Indonesia yang menjamin hak dan kebebasan beragama.
“Saya berbeda dengan Ahmadiyah, dengan kelompok lainnya juga berbeda, tapi bukan berarti harus berantem dan saling tonjok. Maka saya harap LBH Bandung supaya segera membuat BAP dan melakukan advokasi,” ungkapnya.
Sementara Kabid Internal LBH Bandung Unung Nur Alamsyah menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian yang justru terjadi di malam takbiran di Kota Bandung yang dikenal toleran dan pluralis.
“Kejadian itu bertentantangan dengan konstitui yang menjamin kebebasan beragama kepada siapa pun tanpa terkecuali. Negara harus menjadi aktor pelindung langsung bagaimana menghormati, memenuni dan melindungi warga negaranya terkait kebebasan beragama,” katanya.
Unung berjanji akan melakukan advokasi terhadap Ahmadiyah, dan meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas pelaku pengrusakan masjid Ahmadiyah.
“Saya sudah menerima laporan dari rekan kami yang melaporkan kepada kepolisian karena ada kerusakan. Dan sudah ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ungkap mubalig Masjid An Nasir Abdul Wahid Yora, dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat (26/10/2012).
Seperti diberitakan, massa dari FPI Bandung Raya telah merusak kaca dan pintu gerbang masjid malam tadi, Kamis 25 Oktober. FPI berdalih, ingin menegakan Peraturan Gubernur Jabar tentang pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat (Jabar). Meski begitu, pengrusakan disebut-sebut bukan dilakukan atas nama FPI melainkan aksi individu yang spontan.
Konferensi pers yang dimulai sekira pukul 14.30 WIB itu dihadiri bukan hanya para mubalig dan pengurus jemaah Ahmadiyah Bandung, tetapi ada perwakilan dari ormas keagamaan, perwakilan Departemen Agama, perwakila Nahdatul Ulama (NU), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Yora yang menjadi salah satu orang yang berada dalam peristiwa pengrusakan oleh FPI di malam takbiran itu berharap, pelaku pengrusakan bisa segera diproses oleh kepolisian. “Tapi entah diprosesnya nanti bagaimana (oleh kepolisian),” katanya.
Dia menambahkan, akibat kejadian itu, dirinya dan beberapa rekan tidak bisa melaksanakan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.
Ketua Forum Aktivis Muda Nahdlatul Ulama Kota Bandung Asep Hadiana sangat menyayangkan dengan aksi pengrusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. “Yang jelas ini telah terjadi penyerangan, intimidasi, kekerasan, ada buktinya. Tidak ada jalan lain polisi harus tegas terhadap pelaku,” kata Asep.
Menurutnya, sebenarnya pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama di Bandung hanyalah sekelompok kecil yang itu-itu juga. Hanya saja terjadi pembiaran oleh aparat maupun pemerintah. Terlebih kelompok atau ormas tersebut merasa mendapat dukungan lewat Pergub pelarangan Ahmadiyah di Jabar. Asep menilai Pergub ini sebagai peraturan yang inskontitusional atau bertentangan undang-undang di Indonesia yang menjamin hak dan kebebasan beragama.
“Saya berbeda dengan Ahmadiyah, dengan kelompok lainnya juga berbeda, tapi bukan berarti harus berantem dan saling tonjok. Maka saya harap LBH Bandung supaya segera membuat BAP dan melakukan advokasi,” ungkapnya.
Sementara Kabid Internal LBH Bandung Unung Nur Alamsyah menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian yang justru terjadi di malam takbiran di Kota Bandung yang dikenal toleran dan pluralis.
“Kejadian itu bertentantangan dengan konstitui yang menjamin kebebasan beragama kepada siapa pun tanpa terkecuali. Negara harus menjadi aktor pelindung langsung bagaimana menghormati, memenuni dan melindungi warga negaranya terkait kebebasan beragama,” katanya.
Unung berjanji akan melakukan advokasi terhadap Ahmadiyah, dan meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas pelaku pengrusakan masjid Ahmadiyah.
(azh)