Polisi bantah amankan hewan kurban Ahmadiyah
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 16:12 WIB
Polisi bantah amankan hewan kurban Ahmadiyah
A
A
A
Sindonews.com - Polrestabes Bandung membantah pihaknya telah mengamankan hewan kurban sapi dan kambing milik jemaah Ahmadiyah.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dadang Hartanto mengatakan sapi dan kambing milik jemaah diamankan oleh masing-masing pemiliknya untuk disembelih sendiri.
"Yang di Polrestabes itu hanya ada 13 sapi dan tiga kambing saja. Itu juga dari kita semua (polri)," katanya saat ditemui di sela-sela acara penyembelihan hewan kurban di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/10/2012).
Ditanya apakah ada pelarangan mengenai kegiatan ibadah Salat Jumat. Dadang menuturkan, pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, selama ini jemaah Ahmadiyah tidak ada kegiatan sejak keluarnya Pergub. Namun, baru pada malam kemarin kembali ada kegiatan.
"Biasanya ada koordinasi dengan kita. Mereka menyelenggarakan hanya sepengatuan polsek," katanya.
Dia berarap, seharusnya jemaat Ahmadiyah bisa membaur dengan warga muslim lainnya hingga tidak melakukan kegiatan sendiri yang menybabkan menyalahi Pergub.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dadang Hartanto mengatakan sapi dan kambing milik jemaah diamankan oleh masing-masing pemiliknya untuk disembelih sendiri.
"Yang di Polrestabes itu hanya ada 13 sapi dan tiga kambing saja. Itu juga dari kita semua (polri)," katanya saat ditemui di sela-sela acara penyembelihan hewan kurban di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/10/2012).
Ditanya apakah ada pelarangan mengenai kegiatan ibadah Salat Jumat. Dadang menuturkan, pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, selama ini jemaah Ahmadiyah tidak ada kegiatan sejak keluarnya Pergub. Namun, baru pada malam kemarin kembali ada kegiatan.
"Biasanya ada koordinasi dengan kita. Mereka menyelenggarakan hanya sepengatuan polsek," katanya.
Dia berarap, seharusnya jemaat Ahmadiyah bisa membaur dengan warga muslim lainnya hingga tidak melakukan kegiatan sendiri yang menybabkan menyalahi Pergub.
(azh)