FPI hancurkan kaca-kaca Masjid Ahmadiyah
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 08:07 WIB
FPI hancurkan kaca-kaca Masjid Ahmadiyah
A
A
A
Sindonews.com – Karena dianggap masih ada aktivitas di Masjid An Nasir, Gang H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kamis malam, masjid yang biasa digunakan sebagai aktivitas jamaah Ahmadiyah itu dirusak oleh massa Front Pembela Islam (FPI).
Sejumlah anggota FPI, memecahkan kaca masjid tersebut lantaran marah karena adanya aktivitas padahal pemerintah daerah sudah membekukan kegiatan Ahmadiyah. Perusakan masjid itu sendiri dilakukan pada Kamis 25 Oktober 2012 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011 yang menyatakan mengenai pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat.
“Kami baru pulang sweeping miras, dan pulang lewat sana (masjid). Ternyata disana ada kegiatan, dan waktu masuk masih ada simbol Ahmadiyah,” jelas Wali Laskar FPI Bandung Raya, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/10/2012) dinihari.
Menurutnya, saat kejadian pihaknya melihat delapan pria dan dua wanita yang diduga sebagai jemaat Ahmadiyah tengah mengumandangkan takbir menyambut Idul Adha.
Saat bertanya kepada salah seorang jemaat pria, dijawab kalau kegiatan ini sebagai persiapan untuk Idul Adha. “Nah berarti kan ada kegiatan. Sudah jelas Ahmadiyah itu dilarang,” tegasnya.
Meski polisi sempat menengahi keduabelah pihak di Mapolsekta Astana Anyar yang tidak jauh dari masjid. Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan yang jelas antara FPI dan jemaat Ahmadiyah.
"Kami kasih waktu limabelas menit untuk membuat penyataan. Ternyata mereka (Ahmadiyah) tidak mau. Karena dari Polsek itu buntu, kita kembali ke lokasi (masjid) untuk menghancurkan," terangnya.
Alhasil, insiden pengrusakan yang di klaim Utep sebagai aksi personalnya ini terjadi tanpa melibatkan rekan-rekan FPI lainnya.
"Saya bergerak sendiri menghancurkan kaca masjid, semua laskar pada diam. Saya marah Ahmadiyah," tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya meminta tidak ada lagi jemaat Ahmadiyah yang melakukan aktivitas didalam masjid An Nasir. Hal itu ditegaskan, agar tidak terjadi lagi aksi susulan.
Sejumlah anggota FPI, memecahkan kaca masjid tersebut lantaran marah karena adanya aktivitas padahal pemerintah daerah sudah membekukan kegiatan Ahmadiyah. Perusakan masjid itu sendiri dilakukan pada Kamis 25 Oktober 2012 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011 yang menyatakan mengenai pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat.
“Kami baru pulang sweeping miras, dan pulang lewat sana (masjid). Ternyata disana ada kegiatan, dan waktu masuk masih ada simbol Ahmadiyah,” jelas Wali Laskar FPI Bandung Raya, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/10/2012) dinihari.
Menurutnya, saat kejadian pihaknya melihat delapan pria dan dua wanita yang diduga sebagai jemaat Ahmadiyah tengah mengumandangkan takbir menyambut Idul Adha.
Saat bertanya kepada salah seorang jemaat pria, dijawab kalau kegiatan ini sebagai persiapan untuk Idul Adha. “Nah berarti kan ada kegiatan. Sudah jelas Ahmadiyah itu dilarang,” tegasnya.
Meski polisi sempat menengahi keduabelah pihak di Mapolsekta Astana Anyar yang tidak jauh dari masjid. Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan yang jelas antara FPI dan jemaat Ahmadiyah.
"Kami kasih waktu limabelas menit untuk membuat penyataan. Ternyata mereka (Ahmadiyah) tidak mau. Karena dari Polsek itu buntu, kita kembali ke lokasi (masjid) untuk menghancurkan," terangnya.
Alhasil, insiden pengrusakan yang di klaim Utep sebagai aksi personalnya ini terjadi tanpa melibatkan rekan-rekan FPI lainnya.
"Saya bergerak sendiri menghancurkan kaca masjid, semua laskar pada diam. Saya marah Ahmadiyah," tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya meminta tidak ada lagi jemaat Ahmadiyah yang melakukan aktivitas didalam masjid An Nasir. Hal itu ditegaskan, agar tidak terjadi lagi aksi susulan.
(ysw)