Karyawan, garong toko musik
Selasa, 23 Oktober 2012 - 09:57 WIB
Karyawan, garong toko musik
A
A
A
Sindonews.com - Empat karyawan toko musik berhasil mengecoh pemilik toko dan menggondol peralatan musik. Aksi ini sudah berlangsung selama tujuh bulan dan mereka berhasil menggondol sejumlah peralatan musik senilai Rp185 juta.
Kanit Reskrim Polsekta Regol AKP Sunarya Ishack menjelaskan, keempatnya ditangkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari pemilik toko.
“Pemilik toko mendapat kabar katanya ada barang curian berupa equalizer yang di pakai di Studio daerah Banjaran. Kemudian kami kesana dan ternyata betul itu di dapat dari salah satu pelaku,” jelasnya di Mapolsek Regol, Bandung, Selasa (23/10/2012) pagi.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus keempat tersangka dirumahnya masing-masing. Keempat tersangka yakni, Dedi Suryana (30), Fiqi Lutfi Sabiq (20), Winardi (34), dan Dani Ramdani (30) ternyata merupakan pegawai toko musik itu sendiri.
Sunarya menuturkan, modus yang digunakan keempat pelaku yakni dengan pura-pura melakukan beres-beres barang didalam gudang. Saat itu mereka tidak mengunci gudang.
"Kebetulan satu tersangka kerjanya jadi keaman toko, jadi pas malam hari gudang yang tidak di kunci itu bisa mereka masuki dengan mudah,” bebernya.
Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, keempatnya secara estafet menggondol isi gudang hingga terkumpul barang-barang yang totalnya mencapai Rp185 juta.
Ditempat yang sama, Dani yang bekerja sebagai keamanan toko ini mengaku telah beraksi sebanyak lima kali dalam kurun waktu tujuh bulan bersama tiga rekannya yang lain.
Ia mengaku menjual barang curian dengan harga yang sangat murah. Equalizer harga normalnya Rp1,7 juta dijual seharga Rp 800 ribu, satu set drum dijual Rp650 ribu dari harga normalnya Rp3 juta.
Selain mengamakan keempat tersangka, polisi juga menyita satu set drum, dan lima equalizer dari hasil kejahatan tersangka selama tujuh bulan terakhir.
Akibat perbuatanya keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberat. Dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsekta Regol AKP Sunarya Ishack menjelaskan, keempatnya ditangkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari pemilik toko.
“Pemilik toko mendapat kabar katanya ada barang curian berupa equalizer yang di pakai di Studio daerah Banjaran. Kemudian kami kesana dan ternyata betul itu di dapat dari salah satu pelaku,” jelasnya di Mapolsek Regol, Bandung, Selasa (23/10/2012) pagi.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus keempat tersangka dirumahnya masing-masing. Keempat tersangka yakni, Dedi Suryana (30), Fiqi Lutfi Sabiq (20), Winardi (34), dan Dani Ramdani (30) ternyata merupakan pegawai toko musik itu sendiri.
Sunarya menuturkan, modus yang digunakan keempat pelaku yakni dengan pura-pura melakukan beres-beres barang didalam gudang. Saat itu mereka tidak mengunci gudang.
"Kebetulan satu tersangka kerjanya jadi keaman toko, jadi pas malam hari gudang yang tidak di kunci itu bisa mereka masuki dengan mudah,” bebernya.
Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, keempatnya secara estafet menggondol isi gudang hingga terkumpul barang-barang yang totalnya mencapai Rp185 juta.
Ditempat yang sama, Dani yang bekerja sebagai keamanan toko ini mengaku telah beraksi sebanyak lima kali dalam kurun waktu tujuh bulan bersama tiga rekannya yang lain.
Ia mengaku menjual barang curian dengan harga yang sangat murah. Equalizer harga normalnya Rp1,7 juta dijual seharga Rp 800 ribu, satu set drum dijual Rp650 ribu dari harga normalnya Rp3 juta.
Selain mengamakan keempat tersangka, polisi juga menyita satu set drum, dan lima equalizer dari hasil kejahatan tersangka selama tujuh bulan terakhir.
Akibat perbuatanya keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberat. Dan diancam hukuman lima tahun penjara.
(ysw)