Ribuan butir ekstasi diamankan Bea dan Cukai
Sabtu, 20 Oktober 2012 - 21:08 WIB
Ribuan butir ekstasi diamankan Bea dan Cukai
A
A
A
Sindonews.com - Petugas bea dan cukai Bandara Sultan Hasannuddin Makassar berhasil mengamankan satu kilogram sabu dan seribu butir ekstasi milik seorang penumpang pesawat Air Asia yang baru tiba dari Kualalumpur, Malaysia.
Andi Muhammad Ishaq atau Ami warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1316 yang baru tiba dari Kualalumpur, Malaysia berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hasannuddin Makassar lantaran kedapatan membawa barang haram berupa satu kilogram sabu sabu serta seribu butir ekstasi yang disimpan di tas miliknya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel Heru Panbudi mengatakan Ami ditangkap petugas lantaran gerak geriknya mencurigakan saat ingin mengambil tas bawaannya. Petugas yang mencurigainya langsung menahan tersangka dan memeriksa tas miliknya.
Saat diperiksa ternyata di dalam tas ransel yang dibawanya terdapat barang haram berupa satu kilogram sabu jenis kristal serta seribu butir ekstasi jenis kanguru, serta uang sebanyak 158 ringgit. Usai menangkap tersangka, petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel dan Dirnarkoba Polda Sulselbar.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak BNNP Sulsel dan Dirnarkoba Sulsel," ungkap Heru menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (20/10/2012).
Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp8 miliar. Saat ini tersangka ditahan di kantor Bea Cukai Bandara Sultan Hasannuddin Makassar. Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke BNN Pusat.
Andi Muhammad Ishaq atau Ami warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1316 yang baru tiba dari Kualalumpur, Malaysia berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hasannuddin Makassar lantaran kedapatan membawa barang haram berupa satu kilogram sabu sabu serta seribu butir ekstasi yang disimpan di tas miliknya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel Heru Panbudi mengatakan Ami ditangkap petugas lantaran gerak geriknya mencurigakan saat ingin mengambil tas bawaannya. Petugas yang mencurigainya langsung menahan tersangka dan memeriksa tas miliknya.
Saat diperiksa ternyata di dalam tas ransel yang dibawanya terdapat barang haram berupa satu kilogram sabu jenis kristal serta seribu butir ekstasi jenis kanguru, serta uang sebanyak 158 ringgit. Usai menangkap tersangka, petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel dan Dirnarkoba Polda Sulselbar.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak BNNP Sulsel dan Dirnarkoba Sulsel," ungkap Heru menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (20/10/2012).
Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp8 miliar. Saat ini tersangka ditahan di kantor Bea Cukai Bandara Sultan Hasannuddin Makassar. Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke BNN Pusat.
(azh)